SAMARINDA - Sehubungan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat serta Kepala Desa (Kades) termasuk Lurah se-Kaltim, sudah disikapi kepala daerah yang tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas terutama pada daerah atau kawasan yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid 19.
Kondisi ini, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin berkaca dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kaltim dalam beberapa hari terakhir dan berdasarkan tracking Satgas Covid-19 umumnya dari rumah tangga.
Dijelaskan Ivan - sapaan akrab Syafranuddin, terbitnya Instruksi Gubernur untuk Kaltim Steril semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman Virus Corona.
"Melonjaknya jumlah masyarakat Kaltim yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi perhatian serius Gubernur, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda serta semua kepala daerah, sehingga dilakukan rapat dengan hasil perlu dilakukan tindakan cepat demi keselamatan masyarakat,” terangnya.
Pemprov Kaltim, terangnya tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun harus benar-benar taat dengan protokol kesehatan Covid-19.
Larangan ke luar rumah, tambahnya, merupakan salah satu imbauan agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Saat ini, masyarakat ada kecenderungan memanfaatkan masa libur termasuk pegawai dengan menggelar atau mengikuti kegiatan dengan jumlah orang banyak. Jadi intinya,Pemprov tidak melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah sepanjang itu memang penting,” jelasnya.
Diuraikan, masyarakat yang memiliki tempat usaha tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat baik kepada karyawan maupun pembeli dan membatasi jam buka operasional.
Tempat usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti warung makan, kedai kopi dan sejenisnya disarankan diimbau tidak beroperasi pada Sabtu dan Minggu atau silakan buka dengan catatan pesanan harus dibungkus dan dibawa pulang tidak makan di tempat.
Terkait angkutan umum tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada pengemudi dan penumpang.
"Apabila melanggar akan ditilang, kewajiban pengemudi menegur penumpangnya yang tidak taat prokes Covid-19, karena dalam kendaraan umum yang bertanggungjawab adalah pengemudi. Jangan sampai pengemudinya yang justru tidak taat prokes,” bebernya.
Jubir Pemprov Kaltim ini, kembali menerangkan, implementasi terhadap Instruksi Gubernur Kaltim merupakan kewenangan bupati/walikota berdasarkan peraturan bupati/wali kota atau surat edaran dengan disesuaikan situasi dan kondisi di wilayah masing masing.
Seperti ada hajatan pengantin maka yang memberikan arahan tuan rumah harus bagaimana adanya di Satgas Kabupaten dan Kota.
“Kenyataanya banyak acara kemantenan, tetap makan di tempat, bersalaman langsung sehingga terjadi kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” tandasnya seraya mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam melaksanakaan aturan pemerintah karena apa yang dilakukan Pemprov Kaltim semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat.
09 Juni 2017 Jam 09:42:12
Sosialisasi Masyarakat
03 Maret 2019 Jam 21:13:34
Sosialisasi Masyarakat
05 Maret 2018 Jam 19:19:46
Sosialisasi Masyarakat
19 April 2020 Jam 16:35:49
Sosialisasi Masyarakat
08 Maret 2019 Jam 19:15:55
Sosialisasi Masyarakat
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Januari 2019 Jam 20:09:20
Kegiatan Silaturahmi
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Agama
22 September 2016 Jam 00:00:00
Perpustakaan
04 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa