Bere Ali Minta PenderitaAutis Tidak Dikucilkan
SAMARINDA - Penyakit autis yang merupakan gangguan perkembangan pada anak dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat sudah bisa disembuhkan sejak dini dengan melakukan terapi.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali mengatakan, perlu ada penanganan serius terhadap para penderita autis tersebut.
"Kami belum memiliki data jumlah dan berapa persen penderita autis di Kaltim. Namun, jika sudah mencapai dua persen dari jumlah penduduk di Kaltim itu sangat luar biasa. Sebab itu, masalah ini harus menjadi perhatian serius kita bersama," kata Bere Ali usai menghadiri kegiatan simposium RSUD Abdul Wahab Syahranie dengan tema Autisme Bisa Disembuhkan, Sabtu (28/11).
Bere mengimbau kepada masyarakat agar penderita autis maupun penyandang disable tidak dikucilkan, karena penderita autis juga memiliki hak hidup di tengah masyarakat.
"Penderita autis bisa disembuhkan, masyarakat saya minta menghormati para penderita autis. Penderita autis sama dengan masyarakat lain yang perlu diberikan suatu terapi, direhabilitasi dan diberikan persamaan hak," katanya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Rachim Dinata Marsidi mengatakan penderita autis ini mungkin saja bisa merisaukan keluarga. Karena itu, perlu ada penanganan serius dari para dokter yang menangani penderita autisme ini.
"Saat ini kami sudah memiliki rehabilitasi medik untuk penderita autis. Bahkan, kami merencanakan, kedepan kami siap menjadi pusat rehabilitasi autis nasional. Ini sudah menjadi tekad kami, sehingga RSUD ini bisa bermanfaat bagi penderita autis di Kalimantan Timur," katanya.
Rachim mengatakan bahwa penderita autis sudah mulai terdeteksi sejak usia 2-3 tahun dengan gejala yang kemungkinan belum bisa berbicara, kurang fokus dan hiperaktif. "Dengan deteksi lebih dini, penyakit autis bisa segera disembuhkan," katanya. (rus/sul/hmsprov)
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2017 Jam 09:45:39
Pemerintahan
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Maret 2019 Jam 18:48:12
Pemerintahan
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Maret 2022 Jam 18:31:56
Informasi dan Komunikasi
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
22 Januari 2018 Jam 20:44:40
Pemerintahan
26 Mei 2020 Jam 20:43:48
Berita Acara
14 Februari 2023 Jam 20:56:19
Wakil Gubernur Kaltim