SAMARINDA - Pemprov Kaltim melakukan pemusnahan 7.864 berkas arsip eks Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim tahun 2002 ke bawah tahap II. Pemusnahan dilakukan di Gudang Pemprov Kaltim di Jalan Perjuangan Samarinda, Selasa (6/11/2018).
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali mewakili Gubernur Isran Noor memimpin pemusnahan berkas tersebut. Saat menyampaikan sambutan sebelum pemusnahan 7.864 berkas tahun 2002 sampai tahun 1991 itu, Bere Ali menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim harus mencontoh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang sukses menyelenggarakan pengelolaan arsip dengan baik, termasuk melakukan pemusnahan berkas-berkas yang sudah tidak aktif lagi.
"OPD lain harus mencontoh BPKAD. Meski berkas sudah lebih dari sepuluh tahun, OPD tidak boleh memusnahkan sendiri berkas-berkas mereka. Ada prosedur yang harus dipenuhi, harus diverifikasi, harus dilaporkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan harus mendapat persetujuan Kepala ANRI," kata Bere Ali. Lebih jauh mantan Kepala Dinas Sosial Kaltim ini menjelaskan, pemusnahan arsip sangat penting dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang benar.
Namun pemusnahan dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA.
Hal penting lain yang harus diperhatikan dalam proses usul pemusnahan berkas adalah memastikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan berkas dimaksud juga tidak sedang berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. "Kita harus mengapresiasi tim verifikasi pemusnahan di daerah maupun di ANRI yang pasti sudah bekerja keras dengan sangat tekun untuk memilah berkas secara cermat. Kalian adalah pahlawan sesungguhnya," puji Bere Ali disambut aplaus tim verifikasi dan para arsiparis.
Untuk pemusnahan tahap II ini, Setdaprov Kaltim awalnya mengusulkan tidak kurang dari 8.000 berkas arsip. Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi oleh ANRI, akhirnya disetujui pemusnahan untuk 7.864 berkas arsip dan sebanyak 136 berkas arsip dinyatakan statis. "Selanjutnya untuk arsip yang dinyatakan statis atau masih memiliki nilai guna, maka berkas arsip tersebut akan langsung diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim," tambah Bere Ali.
Pemusnahan 7.864 berkas arsip eks Biro Keuangan Setdaprov Kaltim itu telah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI melalui surat bernomor KN.00.03/225/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 dan ditandatangani Kepala ANRI Dr Mustari Irawan. Pemusnahan arsip sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Diawali dengan pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan setelah adanya persetujuan pemusnahan dari ANRI.
Sementara Kasubdit Akuisisi Arsip I ANRI Tato Pujiarto memuji langkah Pemprov Kaltim yang memberikan perhatian serius terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang baik di daerah. "Kaltim menjadi provinsi ketujuh atau kedelapan yang melaporkan rencana pemusnahan arsipnya kepada ANRI. Dan yang secara khusus mengundang ANRI untuk menyaksikan pemusnahan arsip langsung di daerah, Kaltim adalah yang pertama. Tentu ini pertanda yang sangat baik untuk pengelolaan arsip di daerah," puji Tato.
Usai pemusnahan arsip secara simbolis, juga dilakukan penyerahan 136 berkas arsip statis dari Kepala BPKAD Kaltim H Fathul Halim kepada perwakilan pejabat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. (sul/humasprov kaltim)
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan
21 November 2017 Jam 13:31:46
Pemerintahan
12 Agustus 2019 Jam 05:37:10
Pemerintahan
18 Desember 2018 Jam 20:59:37
Pemerintahan
15 Agustus 2020 Jam 20:43:53
Pemerintahan
12 Oktober 2021 Jam 22:13:57
Pemerintahan
22 Maret 2023 Jam 12:30:05
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
22 Mei 2022 Jam 19:32:39
Ibu Kota Negara
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
26 Mei 2020 Jam 20:44:56
Pemerintahan
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan