SAMARINDA-Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Drs H Bere Ali menegaskan setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus profesional dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya serta mengerti tugas pokok dan fungsi, karena PNS adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan.
"Selaku aparatur negara dan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap konsekuen dan konsisten melaksanakan setiap kewajiban dengan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu PNS harus lebih mengutamakan profesional dan kompeten dan harus mampu menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan," kata Bere Ali mewakili Gubernur Kaltim pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, di Aula BKD Kaltim, Rabu (24/5). 
Bere Ali juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengetahui dan memami pentingnya PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS oleh seluruh PNS Pemprov Kaltim, karena perubahan terkait manajemen PNS berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera diadakan sosialisasi.
Bere Ali mengatakan PP No 11 Tahun 2017 dikeluarkan dalam rangka untuk menjamin kualitas PNS, karena pemerintah menghendaki PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Oleh karena itu, Pemprov Kaltim sangat mendukung PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait pengadaan calon PNS ini karena dilakukan secara transparan dan melalui tahapan yang baik, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya KKN, termasuk praktek pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Bere Ali.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dra Hj Ardiningsih mengatakan latar belakang dilaksanakannya sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, karena pada bulan April lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diterbitkan dan ini tentunya menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya untuk memberikan informasi positif tentang berbagai perubahan di bidang manajemen kepegawaian.
Adupun maksud dan tujuan penyelenggaran sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS adalah untuk memperbarui semua kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang manajemen kepegawaian.
"Selain itu diharapkan kita selaku pengelola kepegawaian ini terus dapat mengikuti berbagai perubahan, seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut," kata Ardinisngsih.
Nara sumber dihadirkan adalah Deputi Bidang Pembinaan Managejemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati NN. Sosialisasi dihadari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim, staf ahli dan tenaga ahli gubernur Kaltim, kepala dan sekretaris BKD kabupaten kota. (mar/sul/ri/humasprov)
31 Januari 2019 Jam 18:11:53
Pemerintahan
19 September 2018 Jam 19:36:15
Pemerintahan
25 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Juli 2021 Jam 10:02:57
Ketetapan Pemerintah
25 September 2019 Jam 20:40:30
Lingkungan Hidup
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sosial
15 Mei 2018 Jam 19:56:37
Keamanan Kaltim
29 Oktober 2020 Jam 00:20:01
Pembangunan