Kalimantan Timur
Bere Ali: PNS Ujung Tombak Pelaksanaan Pemerintahan

Bere Ali

 

SAMARINDA-Asisten  Administrasi Umum Setprov Kaltim  Drs H Bere Ali menegaskan setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus profesional dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya serta mengerti tugas pokok dan fungsi, karena PNS adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan.

"Selaku aparatur negara dan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap konsekuen dan konsisten melaksanakan setiap kewajiban dengan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu PNS  harus lebih mengutamakan profesional dan kompeten dan harus mampu menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan," kata Bere Ali mewakili Gubernur Kaltim pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, di Aula BKD Kaltim, Rabu (24/5). 

Bere Ali  juga  meminta kepada seluruh peserta  sosialisasi  untuk  dapat mengetahui dan memami pentingnya  PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS oleh seluruh PNS Pemprov Kaltim, karena perubahan terkait manajemen PNS berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera diadakan sosialisasi. 

Bere Ali  mengatakan   PP No 11 Tahun 2017 dikeluarkan dalam rangka untuk menjamin kualitas PNS, karena pemerintah menghendaki PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih  dari  peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Oleh karena itu,  Pemprov Kaltim sangat mendukung  PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait pengadaan calon PNS ini karena dilakukan secara transparan dan melalui tahapan yang baik, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya KKN, termasuk praktek pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Bere Ali.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dra Hj Ardiningsih mengatakan latar belakang dilaksanakannya  sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, karena pada bulan April lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diterbitkan dan ini tentunya menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya untuk memberikan informasi positif tentang berbagai perubahan di bidang manajemen kepegawaian.   

Adupun maksud dan tujuan penyelenggaran sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS adalah untuk memperbarui semua kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang manajemen kepegawaian.

"Selain itu diharapkan kita selaku pengelola kepegawaian ini terus dapat mengikuti berbagai perubahan, seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut," kata Ardinisngsih.    

Nara sumber dihadirkan adalah  Deputi Bidang  Pembinaan Managejemen  Kepegawaian  BKN  Yulina Setiawati NN. Sosialisasi dihadari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim, staf ahli dan tenaga ahli gubernur Kaltim,   kepala dan sekretaris BKD kabupaten kota. (mar/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait