Kalimantan Timur
Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Kehutanan


SAMARINDA - UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) perwakilan Indonesia melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Kalimantan Timur. Untuk membahas Program Penguatan Peradilan Pidana terhadap Kejahatan Kehutanan di Indonesia.

Pertemuan yang di fasilitasi Pemprov Kaltim ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Gubernur Kaltim, Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (28/11/2019). Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suroto menyampaikan dalam penanganan kejahatan kehutanan di Kaltim, pemprov memiliki instrumen dalam penegakan hukum karhutla. 

“Diantaranya sanksi administratif, melalui paksaan kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk perbaikan lingkungannya. Bentuk sanksi lain berupa pembekuan hingga pencabutan izin. Malalui peluncuran program ini diharapkan mampu membuat efek jera bagi pelaku kejahatan dalam merusak hutan kita,” jelas Suroto.

Sementara, Country Manager UNODC Collie F Brown mengapresiasi atas usaha yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Program ini, lanjut dia, merupakan bagian dari program global yaitu program dukungan terhadap penegakan hukum khususnya dibidang kejahatan kehutanan, kerja sama dengan interpol dan lembaga riset dari Norwegia.

“Ini bukan hanya masalah nasional, tetapi masalah global. Dengan wilayah hutan yang masih luas dan berdasarkan riset dan data Indonesia jadi negara illegal loging terbesar di dunia. Kondisi itu menjadi perhatian kami, termasuk di Kaltim yang memiliki kawasan hutan yang luas,” ujar Collie F Brown.

Selain Kaltim, UNODC juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan program di daerah, sepert Sumatera Selatan, Papua dan Papua Barat.

Tampak hadir, perwakilan UNoPs Markus Schnall, UNODC Forestry Crime Officer Ronald Rohromana dan UNODC Forestry Crime Associate Afifah Arifin, serta stakeholder terkait dibidang hukum dan kehutanan, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim dan Gakum KLHK. (her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation