Sukseskan SPM Urusan Pemerintahan di Kaltim
SAMARINDA - Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib memperhatikan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap tahun, khususnya yang menjadi target standar pelayanan minimum (SPM) urusan pemerintahan yang muaranya untuk membangun kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan SPM urusan pemerintahan memiliki banyak target, bukan hanya masalah pelayanan kependudukan saja, tetapi juga mengenai pengembangan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan hingga peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.
“Dalam menyusun target tersebut, SKPD selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus memperhatikan apa yang menjadi target SPM maupun RPJMD sehingga dapat mencapai target. Setiap SKPD juga wajib mengevaluasi pencapaian tersebut, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai harapan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman, Rabu (15/10).
Menurut dia, SPM disusun sebagai alat pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
SPM ditetapkan Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan penerapannya merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
“Yang jelas SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian,” jelasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Umum Setprov Kaltim Hj Ismiati mengatakan SPM urusan pemerintahan menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Menurut dia, ada 26 urusan wajib dan delapan urusan yang harus diperhatikan pemerintah daerah, antara lain tentang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan tata ruang daerah, termasuk pekerjaan umum. Kemudian mengenai delapan urusan pilihan, yakni kehutanan, perikanan, kelautan, energi sumber daya mineral dan transmigrasi, serta pariwisata.
“Semua ini berpengaruh terhadap implementasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD). Karena, dengan terlaksananya SPM tersebut mampu menunjukkan capaian kinerja masing-masing SKPD,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).
///FOTO : Aji Sayid Fatur Rahman
23 Februari 2022 Jam 21:12:35
Pemerintahan
09 Juli 2019 Jam 21:28:29
Pemerintahan
07 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 September 2022 Jam 05:44:17
Rapat Koordinasi Pemerintah
20 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama
28 Juni 2023 Jam 11:16:02
Gubernur Kaltim
15 Juli 2021 Jam 16:35:32
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Maret 2022 Jam 22:03:14
Ibu Kota Negara