Sukseskan SPM Urusan Pemerintahan di Kaltim
SAMARINDA - Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib memperhatikan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap tahun, khususnya yang menjadi target standar pelayanan minimum (SPM) urusan pemerintahan yang muaranya untuk membangun kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan SPM urusan pemerintahan memiliki banyak target, bukan hanya masalah pelayanan kependudukan saja, tetapi juga mengenai pengembangan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan hingga peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.
“Dalam menyusun target tersebut, SKPD selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus memperhatikan apa yang menjadi target SPM maupun RPJMD sehingga dapat mencapai target. Setiap SKPD juga wajib mengevaluasi pencapaian tersebut, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai harapan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman, Rabu (15/10).
Menurut dia, SPM disusun sebagai alat pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
SPM ditetapkan Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan penerapannya merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
“Yang jelas SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian,” jelasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Umum Setprov Kaltim Hj Ismiati mengatakan SPM urusan pemerintahan menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Menurut dia, ada 26 urusan wajib dan delapan urusan yang harus diperhatikan pemerintah daerah, antara lain tentang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan tata ruang daerah, termasuk pekerjaan umum. Kemudian mengenai delapan urusan pilihan, yakni kehutanan, perikanan, kelautan, energi sumber daya mineral dan transmigrasi, serta pariwisata.
“Semua ini berpengaruh terhadap implementasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD). Karena, dengan terlaksananya SPM tersebut mampu menunjukkan capaian kinerja masing-masing SKPD,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).
///FOTO : Aji Sayid Fatur Rahman
13 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Juli 2018 Jam 20:46:49
Pemerintahan
28 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juni 2020 Jam 22:13:56
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Oktober 2019 Jam 20:54:10
Sosial
21 Januari 2020 Jam 08:26:16
Perencanaan Pembangunan
03 November 2022 Jam 07:16:27
Wakil Gubernur Kaltim
22 Februari 2018 Jam 10:14:41
Pemerintahan