Kalimantan Timur
Bersama Melawan Covid-19

Gubernur Isran Noor, Wagub Hadi Mulyadi dan Walikota Samarinda Syaharie Jaang memberikan keterangan pers terkait satu pasien di RSUD AWS Samarinda yang terkonfirmasi positif Covid-19. (ahmad riyandi/humasprov kaltim)

"Masyarakat agar tetap tetap tenang dan tidak panik, dengan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehatn(PHBS) di lingkungan masing-masing serta mengurangi kegiatan di luar rumah apalagi kegiatan yang melibatkan banyak orang" (Isran Noor)

 

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada pertengahan November 2019 lalu. Sejak saat itu, virus yang menyerang saluran pernapasan ini terus menyebar dengan cepat dan menginfeksi sekitar 185 negara di seluruh penjuru dunia. Hingga dinyatakan pandemi oleh WHO (World Health Organization) pada 11 Maret 2020.

Sejumlah negara dengan kasus positif Covid-19, khususnya di kawasan Eropa telah melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona. Di antaranya, Spanyol, Italia, Perancis, Denmark, Belanda, Irlandia dan Belgia. Sedangkan di Asia Tenggara, negeri Jiran, Malaysia telah memberlakukan lockdown per tanggal 18 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga : Tim Inti Covid-19 di Wismakan

Sementara Indonesia, masih belum melakukan lockdown. Presiden Joko Widodo telah menetapkan status tanggap darurat. Kondisi terkini, berdasarkan laman resmi pemerintah RI www.covid19.go.id, kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 514 orang, dengan korban meninggal 48 orang dan dinyatakan sembuh 29 orang.

 

362-BFFA3-AD74-4476-8-BD2-CFB38-BA2-D247

Isolasi Terbatas

Virus berbahaya ini pun tak terbendung masuk ke Kalimantan Timur. Hingga Minggu, 22 Maret 2020 terdapat 9 kasus positif Covid-19. Kasus positif Covid-19 pertama diumumkan oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dalam konferensi pers di teras Kantor Gubernur Kaltim, Rabu malam (18/3).

Baca Juga : Pasien Positif Covid RSUD Balikpapan Kian Membaik

“Jadi benar hasil dari pemeriksaan bahwa ada satu orang positif Covid-19. Saat ini sedang menjalani isolasi di RSUD AW Syahranie Samarinda,” sebut Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Plt Kadinkes Kaltim Andi M Ishak dan Plt Direktur RSUD AW Syahranie dr David Hariadi Masjhoer.


Penyemprotan Disinfektan Oleh BPBD Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kalimantan Timur

 

Saat itu juga, Gubernur Isran Noor menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di Kaltim. Sebelumnya, pada rapat terbatas tindakan antisipasi Covid-19 yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (16/3), Gubernur Isran Noor mengambil keputusan untuk melakukan isolasi terbatas di Kaltim, dengan harapan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Isolasi terbatas yang dimaksud adalah masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktifitas di luar rumah yang berhubungan dengan banyak orang.

Kemudian, berselang sehari setelah diumumkannya kasus positif Covid-19 pertama oleh Gubernur Kaltim, pada Kamis (19/03), giliran Plt Kadinkes Kaltim Andi M Ishak selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kaltim mengumumkan tambahan 2 kasus positif Covid-19 di Kaltim.

Baca Juga : Kaltim Siap Tangani Korban Covid-19

Dan selanjutnya, pada Jumat (20/03), Plt Kadinkes Andi M Ishak kembali mengonfirmasi adanya tambahan sebanyak 6 kasus positif di Benua Etam.

Kondisi terkini (per Minggu, 22 Maret 2020) di Benua Etam terdapat 962 kasus dengan kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan), dengan rincian 623 kasus sedang dalam pemantauan dan 339 kasus selesai pemantauan. Sedangkan kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan) terdapat 49 kasus, dengan rincian 9 kasus terkonfirmasi positif, 20 kasus negatif dan 20 kasus menunggu hasil pemeriksaan dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

 

Rp33 Miliar untuk Covid-19

Pemprov Kaltim terus melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona. Salah satunya, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/1871/0213-II/B.Kesra tentang Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota, kepala intansi vertikal, Asisten Sekda Provinsi Kaltim, kepala dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Kaltim, serta pimpinan badan/lembaga dan ormas di Kaltim ini, berisikan tentang imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga masyarakat umum di Kaltim.

Baca Juga : Pemprov Akan Lakukan Rafid Tes Covid-19

Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi agar dilaksanakan dirumah dan jika dimungkinkan dilaksanakan menggunakan media pembelajaran daring/online. Penundaaan atau pembatalan kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah

Selanjutnya, pembatasan dan pembatalan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, Seluruh kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan/atau dinyatakan telah aman dari penyebaran Covid-19. Semua pihak diimbau untuk tetap tenang, tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi tidak benar/akurat yang bukan berasal dari sumber resmi.

Terpenting, harus senantiasa menjaga kesehatan serta melaksanakan prilaku hidup bersih sehat (PHBS), salah satunya sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebagai sumber pertahanan pertama untuk menangkal penyebaran Covid-19.

Dari segi pelayanan, Pemprov Kaltim beserta pemerintah kabupaten/kota terutama daerah yang masuk dalam zona rawan seperti Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara yang terdapat kasus positif Covid-19, terus berupaya meningkatkan jumlah ruang isolasi, alat pelindung diri (APD) berupa masker, handscoon, hand sanitizer, baju steril, alat viral transformation dan lainnya. Terutama di rumah sakit yang menjadi rujukan di masing-masing kabupaten/kota.

“Setelah dinyatakan KLB Covid-19, untuk menanganinya dialokasikan sekitar Rp33 miliar. Alokasi ini untuk pengadaan alat dan sebagainya. Kemungkinan juga bertambah sesuai kebutuhan atau perkiraan permintaan baru,” kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani.

Masing-masing kabupaten/kota di Kaltim juga membentuk unit call centre/hotline untuk pelayanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat menyampaikan informasi atau melaporkan kondisinya jika pernah bepergian ke daerah terjangkit Covid-19 atau sedang mengalami gejala batuk, pilek, demam.

 

Work From Home

Di lingkungan ASN, Pemprov Kaltim juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 065/1990/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani tanggal 20 Maret 2020.

Baca Juga : Minimalisir Penyebaran Covid-19, FKUB Intensifkan Komunikasi Pemuka Agama

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta ASN (PNS dan non PNS) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk ASN yang karena tugas jabatannya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap tugas sebagaimana mestinya dengan pembagian pekerjaan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah. ASN yang bekerja dari rumah juga harus tetap menyampaikan kehadiran kepada atasan langsungnya melalui pemanfataan teknologi informasi. Surat edaran ini berlaku sejak 23 Maret sampai 31 Maret 2020,” jelas Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin.

Tunda Kegiatan Keagamaan

Tidak ketinggalan di sektor keagamaan menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Dimana kegiatannya kerap kali melibatkan orang/jemaah yang banyak. Secara khusus Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengimbau kepada tokoh dan pemuka agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu agar menunda kegiatan keagamaan dalam waktu dekat.

“Kita mengetahui saat ini masuk Rajab, biasanya akan digelar peringatan Isra Mi’raj. Juga ada hari besar dan ibadah keagamaan lainnya. Atas nama pemerintah saya mengimbau agar menundanya sementara waktu,” imbau Hadi Mulyadi saat konferensi pers perdana terkait Covid-19 di Kantor Gubernur, Rabu (18/3).

Penundaan atau pembatalan tersebut diyakini tidak akan mengurangi nilai/amal ibadah yang sudah diniatkan. Artinya, niat tersebut diyakini sudah dicatat Allah SWT. Imbauan ini diberlakukan sejak diumumkan  hingga pengumuman berikutnya dari pemerintah ketika kondisi sudah aman. Karena itu, kepada bupati dan walikota diminta untuk mengimbau kepada warganya sementara waktu tidak menggelar kegiatan keagamaan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.

 

Kesadaran Masyarakat

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, dengan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan masing-masing. Serta mengurangi kegiatan di luar rumah apalagi mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga : Andi Menegaskan Masyarakat Perketat Social Distancing

“Masyarakat tidak perlu panik. Jangan panik. Cukup gubernur dan walikota saja yang panik. Cukup kami-kami saja yang panik. Jadi masyarakat harus tetap tenang. Serahkan dan percayakan kepada pemerintah,” seru Isran.

Kepada media massa, baik cetak dan elektronik hingga media online, gubernur mengimbau agar dapat menyampaikan informasi yang benar/akurat kepada masyarakat, melalui sumber resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini penting, untuk mencegah simpang siur berita terkait perkembangan penyebaran Covid-19.

“Melawan makhluk halus tidak kasat mata ini (Covid-19) harus bersama-sama. Kesadaran masyarakat harus diutamakan, jaga kebersihan diri dan lingkungan,” pesan Isran.

Sebagai informasi, setiap harinya Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kaltim menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19 untuk wilayah Kalimantan Timur pada pukul 17.30 Wita di Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jalan AW Syahranie Samarinda.

Kepada masyarakat yang ingin mengetahui keterangan pers yang disampaikan terkait Covid-19 di Kaltim, bisa mengakses dan mengikuti (follow) akun media sosial instagram Pemprov Kaltim (@pemprov_kaltim) yang akan menyiarkan secara langsung (live) konferensi pers tersebut.  

 

Penulis : Heru Rinaldi

Editor    : Samsul Arifin

 

Tonton Juga :

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation