Kalimantan Timur
Besok, Gubernur dan Wagub Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Setelah melakukan kerja keras, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akhirnya berhasil menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Tahap pertama, SK yang diterbitkan sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos administrasi dan sudah lengkap berkasnya.

 

 “Dari yang lengkap berkasnya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatan, sisa terus berproses sesuai mekanisme yang ada,” terang Kepala BKD Kaltim Drs Diddy Rusdiansyah Anan Dani, MM.

 

Kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, pria yang akrab disapa Didy ini menerangkan SK PPPK tahap pertama mulai dibagikan Selasa (7/6) besok.

 

 “Insyaallah, Selasa besok Gubernur akan menyerahkan langsung untuk 177 orang, sementara Wagub akan menyerahkan di Paser sebanyak 62 SK,” terangnya.

 

Secara rinci Didy menyebutkan SK PPPK yang sudah diterbitkan yakni untuk Samarinda sebanyak 177 SK, Balikpapan (78), PPU (27), Kutim (99), Bontang (16), Kukar (111), Kutai Barat (46), Mahakam Ulu (5), Paser (62) dan Berau berjumlah 64 SK.

 

 “Penyerahannya ada langsung yakni untuk Samarinda dan Paser, sedangkan daerah lain secara daring pada pukul 13.00 Wita,” jelas Didy yang saat memberi keterangan didampingi Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin.

 

Ditambahkan Didy,  proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena  semua berkas  di-scan satu per satu. Kendalanya, lanjut Didy, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui   BKD kemudian meneruskan  ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. “Berkas yang kurang itu biasanya adalah masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” bebernya. (sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation