SAMARINDA - Sepanjang tahun ini di Kaltim sejak Januari hingga Agustus ada 7 kasus yang ditemukan terkait aksi bibit kelapa sawit ilegal.
Temuan kasus bibit sawit palsu di bumi Benua Etam ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Irsal Syamsa.
Guna meminimalisir peredaran bibit sawit palsu, dia mengimbau petani pekebun kelapa sawit agar lebih selektif dalam membeli benih atau bibit sawit, apalagi dengan harga murah.
“Tujuh kasus itu ditemukan masing-masing tiga kasus di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dan satu kasus di Kutai Timur,” sebut Irsal Syamsa.
Dia menjelaskan tujuh kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat, sehingga UPTD PBP bekerjasama dengan Polda Kaltim melakukan langkah-langkah antisipasi.
Menurut Irsal, seluruh kasus masih dalam penyelidikan dan diperkirakan kasus yang ditemukan masih bersifat di permukaan.
Sistem perdagangan bibit ilegal ini diyakini masih banyak tersebar di wilayah Kaltim. Selain mengungkap alur perdagangan, edukasi terhadap para petani sawit melalui sosialisasi menjadi solusi saat ini.
“Guna memberikan efek jera bagi para pengedar benih sawit ilegal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta,” ungkapnya.
Selain itu, demi menjaga kualitas hasil tani di daerah maka Polda Kaltim sudah melakukan penanganan serius mengenai bibit ilegal tersebut.
Lebih jauh Irsal mengungkapkan selisih harga bibit asli dengan ilegal bisa mencapai Rp8.000 per bibit sehingga membuat petani tergiur untuk membeli.
Padahal lanjutnya, sawit bibit unggul per hektarenya bisa menghasilkan dua sampai tiga ton dengan nilai mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
“Jika menggunakan bibit ilegal maka per hektar hanya bisa menghasilkan TBS kurang dari satu ton atau sekitar Rp 1 juta,” jelasnya.
Kerugian lain bagi pengguna bibit sawit ilegal atau yang tidak memiliki sertifikasi adalah berpotensi menghasilkan buah sawit dengan mutu buruk bahkan tanaman tidak berbuah.
“Untuk meminta bukti bahwa bibit sawit itu dari sumber benih terdaftar yakni bukti sertifikasinya. Untuk itu, petani dapat berkonsultasi kepada petugas UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim,” harap Irsal. (yans/sul/humasprov)
18 Oktober 2019 Jam 22:53:38
Perkebunan
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 April 2020 Jam 17:02:49
Perkebunan
17 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
19 Mei 2020 Jam 19:39:50
Perkebunan
03 September 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
26 Juli 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
02 Maret 2018 Jam 19:47:43
Agama