Kalimantan Timur
Bidan Wajib Pendidikan Profesi


SAMARINDA - Salah satu amanat Undang-Undang tentang kebidanan mengatur bahwa pada 2026 bagi semua bidan praktek mandiri wajib berpendidikan profesi.

 

Diungkapkan Ketua 1 Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Nunik Endang Sunarsih bahwa saat ini masih banyak terdapat bidan-bidan yang berpendidikan Diploma III dan Diploma IV.

 

Karenanya, upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan di bidang kebidanan yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Didalamnya terdapat para bidan.

 

"Implikasi UU itu, apabila bidan-bidan praktek mandiri belum bersertifikasi pendidikan profesi, maka prakteknya akan ditutup," kata Nunik Endang Sunarsih pada Musda VIII IBI Kaltim di Kota Bangun Ballroom Hotel Selyca Mulia Samarinda, Minggu (22/12/2019).

 

Menurut dia, kebijakan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, perlindungan dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan berkualitas melalui pendidikan profesi bidan.

 

Jajaran PP IBI lanjut Nunik, sangat berharap dukungan penuh pemerintah dan lembaga terkait..Guna memudahkan akses bidan dalam menempuh pendidikan profesi mereka di daerah.

 

Sementara anggota Komis X DPRRI Dapil Kaltim Hj Hetifah Sjaifudian sangat mendukung upaya pemerintah dan amanat UU Kebidanan tersebut. Terutama upaya bersama meningkatkan kualitas, kapasitas dan kompetensi para bidan. Sekaligus pertanggungjawaban pelayanan bagi masyarakat.

 

Musda diikuti 162 peserta dan dibuka Plt Kepala Dinas Kesehatan Andi Muhammad Ishak ditandai dengan pemukulan gong. 

Tampak hadir Ketua Umum Pengurus Daerah  IBI Kaltim Hj Encik Widyani serta pimpinan dan pengurus cabang IBI kabupaten dan kota se Kaltim, pejabat DKP3A, BKKBN Kaltim, Poltekkes dan mitra kerja/RSUD AWS.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation