SAMARINDA - Salah satu amanat Undang-Undang tentang kebidanan mengatur bahwa pada 2026 bagi semua bidan praktek mandiri wajib berpendidikan profesi.
Diungkapkan Ketua 1 Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Nunik Endang Sunarsih bahwa saat ini masih banyak terdapat bidan-bidan yang berpendidikan Diploma III dan Diploma IV.
Karenanya, upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan di bidang kebidanan yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Didalamnya terdapat para bidan.
"Implikasi UU itu, apabila bidan-bidan praktek mandiri belum bersertifikasi pendidikan profesi, maka prakteknya akan ditutup," kata Nunik Endang Sunarsih pada Musda VIII IBI Kaltim di Kota Bangun Ballroom Hotel Selyca Mulia Samarinda, Minggu (22/12/2019).
Menurut dia, kebijakan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, perlindungan dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan berkualitas melalui pendidikan profesi bidan.
Jajaran PP IBI lanjut Nunik, sangat berharap dukungan penuh pemerintah dan lembaga terkait..Guna memudahkan akses bidan dalam menempuh pendidikan profesi mereka di daerah.
Sementara anggota Komis X DPRRI Dapil Kaltim Hj Hetifah Sjaifudian sangat mendukung upaya pemerintah dan amanat UU Kebidanan tersebut. Terutama upaya bersama meningkatkan kualitas, kapasitas dan kompetensi para bidan. Sekaligus pertanggungjawaban pelayanan bagi masyarakat.
Musda diikuti 162 peserta dan dibuka Plt Kepala Dinas Kesehatan Andi Muhammad Ishak ditandai dengan pemukulan gong.
Tampak hadir Ketua Umum Pengurus Daerah IBI Kaltim Hj Encik Widyani serta pimpinan dan pengurus cabang IBI kabupaten dan kota se Kaltim, pejabat DKP3A, BKKBN Kaltim, Poltekkes dan mitra kerja/RSUD AWS.(yans/her/humasprovkaltim)
27 November 2018 Jam 18:45:24
Pendidikan
03 Juni 2021 Jam 15:59:26
Pendidikan
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Mei 2019 Jam 09:00:24
Agama
17 Oktober 2019 Jam 22:21:41
Perkebunan
19 Mei 2022 Jam 19:26:56
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Agustus 2020 Jam 20:55:00
Pendidikan
26 Juli 2014 Jam 00:00:00
Peternakan