Kalimantan Timur
Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE

Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan bagi instansi pemerintah. Namun, untuk mencapai birokrasi berkelas dunia tidaklah mudah. Pemerintah dihadapkan pada tingkat kematangan SPBE nasional yang relatif masih rendah, dimana penerapan SPBE belum berorientasi pada keterpaduan atau masih bersifat silo.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk mengatasinya. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan manajemen risiko SPBE. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) manajemen risiko SPBE dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Risiko selama 3 (tiga) hari pada tanggal 21-23 Juli 2020. Dijelaskan bahwa penerapan Manajemen Risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN.

Agar tujuan Manajemen Risiko SPBE dapat dicapai, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah, agar mampu mendorong penerapan Manajemen Risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Sumber :  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Berita Terkait
Government Public Relation