Kalimantan Timur
Bimtek LPM se Kaltim

LPM  Wadah Prakarsa Masyarakat  Sebagai Mitra  Pemerintah
 
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat  dalam pembangunan.


”Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih harus  dibarengi dengan meningkatnya partisipasi masyarakat pada  seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. Karena itulah LPM ini dibentuk,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak yang  disampaikan  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim,  HM Jauhar Efendi pada pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas bagi pengelola LPM di 14 kabupaten maupun kota se-Kaltim di Samarinda, Senin (25/2).

Dijelaskan,  peran LPM sangat penting untuk pengembangan partisipasi masyarakat agar tercipta demokrasi partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di suatu daerah.


Sementara itu, keberadaan LPM telah  diatur dalam pasal 127 dan pasal 211 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara ekplisit menegaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan mitra Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


Sedangkan untuk  mengimplementasikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, para pengurus DPD Asosiasi LPM harus berperan memberikan masukan kepada Pemerintah sebagai awal pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kampung dan Kelurahan.


”LPM diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pengelolaan pembangunan yang berawal dari musyawarah. Dari hasil musyawarah pembangunan desa atau kampung dan kelurahan tersebut ditindaklanjuti  melalui  forum diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada tingkat kecamatan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang),” jelasnya.


Sementara terkait PNPM-MP, Jauhar menjelaskan, pada 2013 tersebar di 116 kecamatan pada 10 kabupaten, sedangkan kegiatannya antara lain pembuatan jalan antardesa dan jalan menuju kawasan potensial pertanian dalam arti luas baik persawahan, perkebunan, maupun peternakan.

Dampak dari kegiatan itu antara lain, masyarakat desa diberdayakan dalam pembuatan jalan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan pendapatan warga setempat.

Dampak lainnya, setelah adanya jalan antardesa atau jalan yang menghubungkan kawasan potensial dan strategis, maka produk lokal yang dihasilkan warga setempat dapat diakses atau dijual ke daerah lain sehingga pendapatan petani pun menjadi bertambah.

Bentuk kegiatan 2013 tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya pada 2011 dan 2012 yang digunakan untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat, yakni usaha yang menjadi unggulan lokal, seperti industri rumahan berupa tenun batik Kaltim, souvenir, dan bentuk kerajinan tangan lain.

Kemudian ada yang digunakan untuk pengadaan mobil angkutan untuk anak-anak sekolah di desa, pembangunan Posyandu, pembangunan sekolah TK atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), gedung serbaguna desa, dan sejumlah kegiatan lain berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.

”Kami berharap pemahaman tentang tugas dan fungsi LPM akan terus membaik dari tahun ke tahun,” ujar Jauhar. (sar/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation