Kalimantan Timur
Bimtek Penyusutan Arsip Lingkup Pemprov dan LKD Kab/Kota

Tingkatkan Pemahaman Tentang Kearsipan

SAMARINDA – Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan suatu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan berstandar nasional yang andal.
Kepala Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim Mariansyah mengatakan pengelolaan kearsipan dimulai dari penciptaan arsip itu sendiri, bagaimana penggunaannya, pemeliharaan dan penyimpanan. Sedangkan penyusutan arsip merupakan ujung dari proses penciptaan arsip.
“Penyusutan arsip kadang menjadi kendala yang dihadapi oleh BAD Kaltim, LKD kabupaten/kota maupun SKPD lingkup Pemprov. Karena instansi hanya sibuk pada penciptaan arsip dan penggunaannya. Yang sering terabaikan adalah pemeliharaan, penyimpanan dan bahkan penyusutan arsip itu sendiri,” kata Mariansyah, saat membuka Bimtek Penyusutan Arsip di lingkungan Pemprov dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se Kaltim, di Ruang Bina Bangsa Badan Kesbangpol Kaltim, Senin (11/11).
Untuk itu, lanjut dia, mengingat pentingnya penyusutan arsip, BAD Kaltim menyelenggarakan bimtek penyusutan arsip dalam rangka satu kegiatan dari hulu sampai ke hilir. Dimaksudkan agar para pengelola arsip dan arsiparis mendapat wawasan/pengetahuan tentang bidang kearsipan yang bisa dimanfaatkan.
“Paling tidak apa yang didapatkan oleh peserta bimtek penyusutan arsip ini bisa untuk melakukan penyusutan arsip di SKPD masing-masing,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait pemahaman kearsipan di Kaltim, Mariansyah mengungkapkan bukan hanya pengelola arsip yang belum memahami, bahkan pimpinan SKPD maupun LKD di kabupaten/kota memiliki pemahaman tentang kearsipan yang berbeda-beda.
“Ada yang memahami hingga 100 persen atau mendekati 100 persen, atau bahkan ada yang hanya 25 persen. Begitu pula pengelola arsip maupun arsiparis,” ucapnya.
Menurut dia, memang tidaklah mudah untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan kearsipan dari hulu sampai hilir, tetapi mengingat dasar hukum, yakni UU Nomor 43/2009 dan PP Nomor 28/2012 tentang Kearsipan sudah terbit, maka mau tidak mau semua aparatur sipil negara atau PNS harus memahami tentang kearsipan.
“Tidak ada satu orang pun yang lepas dari pengelolaan arsip. Hanya saja sering ditemui mindset yang terlalu mengabaikan arsip,” jelasnya.
Untuk itu, dia  mengimbau dan mengajak semua PNS dari tingkat bawah hingga ke tingkat pimpinan pada lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota agar dapat mempelajari dan memahami kedua dasar hukum tersebut. Sehingga pemahaman, wawasan dan persepsi tentang arsip bisa semakin mendekati kenyataan, yakni bagaimana bisa menata arsip dengan tertib dan teratur.  
“Kita juga terus melakukan percepatan-percepatan melalui program dan kegiatan yang ada di BAD, agar SDM kearsipan semakin memahami bagaimana mengelola arsip dinamis, aktif dan statis secara baik dan benar sesuai kaidah-kaidah kearsipan,” pungkasnya. (her/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation