Kalimantan Timur
Biro Organisasi Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 44 Tahun 2021

Foto Arief Murtadha / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN – Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim menggelar sosialiasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 44 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Balikpapan, Kamis 17 Maret 2022.

Peraturan gubernur ini mengatur terkait indikator road map reformasi birokrasi pada aspek pemenuhan, komponen pengungkit area manajemen perubahan. Sosialisasi menyasar seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim. 

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setiawan saat membuka acara menyampaikan peraturan gubernur terkait ini diundangkan pada tanggal 29 November 2021, sehingga perlu disosialisasikan untuk diketahui oleh agent of change perangkat daerah.

Pergub ini juga akan menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk melaksanakan road map reformasi birokrasi selama 5 tahun yaitu tahun 2021-2025.    

"Peraturan gubernur ini bertujuan menciptakan birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ungkapnya.

Lanjutnya ada tiga hal yang diperbaharui guna meningkatkan kualitas road map ini dibandingkan road map sebelumnya, yaitu pertama menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas. Kedua program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja. Ketiga analisis dilakukan secara lebih holistik, komprehensif dan antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan, dan permasalahan reformasi birokrasi yang lebih utuh. 

"Isu strategis reformasi birokrasi yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, serta pemanfaatan teknologi," terangnya. 

Ia juga menjelaskan evaluasi atas capaian reformasi birokrasi 5 tahun terakhir serta analisis atas lingkungan strategis menjadi dasar penetapan sasaran reformasi birokrasi, upaya yang perlu dilakukan, serta manajemen atau pengelolaan reformasi birokrasi.

"Memperhatikan hasil pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019 dan 2020 yang belum mencapai target capaian indeks reformasi birokrasi yang tertuang dalam RPJMD. Melalui sosialisasi ini akan disampaikan lembar kerja evaluasi, sehingga perangkat daerah dapat mempersiapkan sedini mungkin bahan/kegiatan yang diperlukan dalam pengukuran indikator-indikator komponen pengungkit dan hasil," tuturnya. 

Ia juga mengatakan pemerintah daerah menyampaikan hasil PMPRB secara daring kepada KemenPan dan RB paling lambat 30 April setiap tahunnya dan jadwal pelaksanaan evaluasi eksternal oleh KemenPan dan RB bulan Juli sampai dengan Desember.

"Asas road map reformasi birokrasi 2021-2025 adalah fokus dan prioritas. Pertama, Fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dengan melakukan klasterisasi area berdasarkan sasaran yang ditargetkan yang bersinergi dengan delapan area perubahan sebagai pengungkit, " jelasnya. 

Iwan juga menjelaskan  prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan dipilih setiap instansi sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.  

"Kedua, pencapaian akuntabilitas kinerja menjadi target yang diprioritaskan, sebagai pengungkit bagi indikator yang lain. Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh," ungkapnya 

Ketiga, Quickwins merupakan program percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bentuk inisiatif kegiatan.  

"Untuk program quickwins mandatory adalah penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan dari struktural ke fungsional," terangnya.

Lanjutnya ada tiga sasaran reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pertama birokrasi yang bersih dan akuntabel, kedua birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. 

"Pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dibantu oleh tim pelaksana yaitu Tim Reformasi Birokrasi untuk memastikan kegiatan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya,’ pungkas Iwan.  (ayu/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation