BALIKPAPAN – Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim menggelar sosialiasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 44 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Balikpapan, Kamis 17 Maret 2022.
Peraturan gubernur ini mengatur terkait indikator road map reformasi birokrasi pada aspek pemenuhan, komponen pengungkit area manajemen perubahan. Sosialisasi menyasar seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setiawan saat membuka acara menyampaikan peraturan gubernur terkait ini diundangkan pada tanggal 29 November 2021, sehingga perlu disosialisasikan untuk diketahui oleh agent of change perangkat daerah.
Pergub ini juga akan menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk melaksanakan road map reformasi birokrasi selama 5 tahun yaitu tahun 2021-2025.
"Peraturan gubernur ini bertujuan menciptakan birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ungkapnya.
Lanjutnya ada tiga hal yang diperbaharui guna meningkatkan kualitas road map ini dibandingkan road map sebelumnya, yaitu pertama menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas. Kedua program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja. Ketiga analisis dilakukan secara lebih holistik, komprehensif dan antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan, dan permasalahan reformasi birokrasi yang lebih utuh.
"Isu strategis reformasi birokrasi yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, serta pemanfaatan teknologi," terangnya.
Ia juga menjelaskan evaluasi atas capaian reformasi birokrasi 5 tahun terakhir serta analisis atas lingkungan strategis menjadi dasar penetapan sasaran reformasi birokrasi, upaya yang perlu dilakukan, serta manajemen atau pengelolaan reformasi birokrasi.
"Memperhatikan hasil pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019 dan 2020 yang belum mencapai target capaian indeks reformasi birokrasi yang tertuang dalam RPJMD. Melalui sosialisasi ini akan disampaikan lembar kerja evaluasi, sehingga perangkat daerah dapat mempersiapkan sedini mungkin bahan/kegiatan yang diperlukan dalam pengukuran indikator-indikator komponen pengungkit dan hasil," tuturnya.
Ia juga mengatakan pemerintah daerah menyampaikan hasil PMPRB secara daring kepada KemenPan dan RB paling lambat 30 April setiap tahunnya dan jadwal pelaksanaan evaluasi eksternal oleh KemenPan dan RB bulan Juli sampai dengan Desember.
"Asas road map reformasi birokrasi 2021-2025 adalah fokus dan prioritas. Pertama, Fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dengan melakukan klasterisasi area berdasarkan sasaran yang ditargetkan yang bersinergi dengan delapan area perubahan sebagai pengungkit, " jelasnya.
Iwan juga menjelaskan prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan dipilih setiap instansi sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
"Kedua, pencapaian akuntabilitas kinerja menjadi target yang diprioritaskan, sebagai pengungkit bagi indikator yang lain. Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh," ungkapnya
Ketiga, Quickwins merupakan program percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bentuk inisiatif kegiatan.
"Untuk program quickwins mandatory adalah penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan dari struktural ke fungsional," terangnya.
Lanjutnya ada tiga sasaran reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pertama birokrasi yang bersih dan akuntabel, kedua birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dibantu oleh tim pelaksana yaitu Tim Reformasi Birokrasi untuk memastikan kegiatan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya,’ pungkas Iwan. (ayu/sul/adpimprov kaltim)
21 Oktober 2018 Jam 19:28:39
Program Pemerintah
09 Juli 2018 Jam 20:55:20
Program Pemerintah
13 November 2018 Jam 19:25:54
Program Pemerintah
04 April 2022 Jam 19:58:39
Program Pemerintah
14 Januari 2020 Jam 11:58:08
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Maret 2020 Jam 19:20:55
Berita Acara
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
24 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan