Kalimantan Timur
Biro PPOD Gelar Rakor SPM

dok.humasprovkaltim

SAMARINDA - Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setdaprov Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi Kaltim.

Rakor dalam upaya optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Juga pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM," kata Kepala Biro PPOD Deni Sutrisno  saat memimpin rapat di Ruang Rapat Tuah Himba lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/1/2020).

Rapat dihadiri Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi serta pejabat dari pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltirn, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pera, Dinas Sosial, Satuan Polisi Parnong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Inspektorat Provinsi Kaltim.

Rapat dirangkai penyerahan SPM dari Biro Organisasi ke Biro Pemerintahan sesuai Permendagri 100/2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

"Khususnya SPM berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, PUPR serta perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujar Deni.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation