Kalimantan Timur
BKAD Kecamatan Wajib Difungsikan

Sukseskan Program PNPM di Kaltim

SAMARINDA- Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan diharapkan dapat difungsikan secara maksimal. Karena, tugas dan tanggungjawab BKAD di masing-masing kecamatan bertujuan untuk mensinergikan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di desa-desa. Sehingga dengan demikian, program PNPM di Kaltim terlaksana dengan sukses dan lancar.

Hal ini, dikarenakan BKAD adalah pemilik program PNPM di masing-masing kecamatan. Karena BKAD merupakan perwakilan seluruh masyarakat di kecamatan. Karena itu, perlu adanya pembinaan yang diberikan, sehingga kinerja yang dilakukan BKAD terlaksana dengan baik.

“Lembaga ini memiliki peran penting bagi sinergitas antar seluruh desa. Karena, setiap desa tentu tidak semua bisa melaksanakan program PNPM secara maksimal. Sebab, tugas dan tanggungjawab pemerintah desa juga banyak. Sehingga peran BKAD sangat penting mendukung program tersebut,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi didampingi Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat Musa Ibrahim di Kantor BPMPD Kaltim Samarinda, Selasa (5/8).

Untuk menyukseskan program PNPM di Kaltim, maka setiap Pemerintah Kabupaten di Kaltim wajib memfungsikan lembaga tersebut. Cara pembentukan tersebut dilakukan dengan musyawarah antar desa, dengan tujuan menunjuk atau memilih Kepala BKAD Kecamatan.

BKAD adalah lembaga yang memiliki peran penting di kecamatan, sebelum adanya program PNPM. Guna memberikan dukungan terhadap kinerja BKAD, maka pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten wajib melakukan pembinaan terhadap perangkat yang dimiliki lembaga tersebut.

“Secara aturan, maka Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban memberikan pembinaan. Tetapi, Pemprov Kaltim siap mendukung kinerja yang dilakukan lembaga tersebut, termasuk meningkatkan kualitas SDM yang dimiliki. Dengan cara memberikan bimbingan dan kepelatihan,” jelasnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang desa menegaskan bahwa kabupaten se Indonesia wajib memfungsikan BKAD. Karena itu, dengan adanya UU tersebut juga memberikan kekuatan Pemprov Kaltim dan Pemkab untuk mendukung pelaksanaan program PNPM di masing-masing desa.

Bahkan, dengan adanya peningkatan kualitas SDM di masing-masing lembaga tersebut. Sehingga tugas dan tanggungjawab BKAD terlaksana dengan baik. Misal, mensinergikan perencanaan program antar desa. Contoh, Desa A memiliki sumber air bersih dan Desa B tidak. Bagaimana menghubungkannya agar Desa B mendapatkan air bersih, maka peran BKAD sangat diperlukan, sehingga sinergisitas antara Desa A dan B terlaksana dengan baik.

“Ada 80 kecamatan di kabupaten se Kaltim sudah terbentuk BKAD. Diharapkan semua dapat difungsikan secara maksimal,” jelasnya.

Pemprov Kaltim siap mendukung kinerja yang dilaksanakan BKAD. Dengan cara memfasilitasi bagaimana menyiapkan kebijakan, agar BKAD bisa berperan menyukseskan program PNPM di daerah.

Tetapi, yang terpenting dalam menyukseskan kinerja dari lembaga tersebut adalah bagaimana legalitas formal atau Surat Keputusan (SK) kepengurusan itu harus jelas. Misal, yang sudah tidak berlaku harus diperbarui yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing.

“Yang jelas dengan adanya legalitas formal tersebut, tentu pemerintah akan membantu, baik dari alokasi anggaran maupun pembinaan kualitas SDM. Jadi, kami berharap 2014 legalitas tersebut harus ada semua,” jelasnya.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation