BKD Segera Terapkan E-Logbook
SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim terus melakukan terobosan dalam manajemen kepegawaian daerah. Terobosan terbaru yang saat ini diupayakan adalah penerapan penilaian prestasi kerja berbasis elektronik atau e-logbook. Dengan format ini, maka setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dituntut bisa menggunakan teknologi informasi (TI). Sasaran Kerja Pegawai (SKP) nantinya pun harus dikerjakan menggunakan jaringan elektronik berbasis internet agar lebih tepat, cepat, terstandar dan lebih mudah.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman pada Sosialisasi Penerapan Penilaian Prestasi Kerja Elektronik (E-logbook) di BKD Kaltim, Kamis (3/12) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun SKP. Aturan ini mengatur, penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BKD kembali membuat terobosan yang sangat baik dan ini harus kita apresiasi. Ke depan, pegawai tidak lagi membuat SKP secara manual tetapi menggunakan sistem elektronik dan terintegrasi. Tentu ini suatu kemajuan yang patut kita apresiasi dan harus kita dukung," tegas Gubernur Awang Faroek dalam sambutannya.
Pola elektronik ini memungkinkan penilaian prestasi menjadi lebih baik, lebih terukur dan terstandar. Penilaian kerja nantinya juga bukan hanya induvidual, tetapi secara organisasi juga akan tergambar dengan lebih baik.
"Karena sistem ini terintegrasi, maka semua pimpinan akan bisa segera mengetahui kalau ada yang tidak melakukan sesuatu dan segera memberikan peringatan. Dengan sistem ini, setiap saat SKP bisa dipantau," lanjutnya.
Usai pembukaan sosialisasi tersebut, Asisten Pemerintahan Aji Sayid Farur Rahman mengatakan, penilaian prestasi kerja PNS ini bertujuan menjamin objektifitas pembinaan PNS atas dasar prestasi kerja dan sistem karir dengan titik berat prestasi kerja.
Sejak awal tahun PNS sudah harus mengisi SKP sesuai rencana kerja tahunan instansi. SKP harus disusun dengan prinsip kejelasan, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.
"SKP elektronik ini diisi berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja. Dan semua itu telah disiapkan dalam e-logbook ini," kata Fatur.
Bagi PNS yang tidak menyusun SKP, mereka akan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin kerja pegawai. "Bagi yang tidak mengerjakan SKP, berarti dia tidak akan mendapatkan penilaian. Hukumannya dia tidak akan bisa mengusulkan kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala," sebut Fatur. Dia pun yakin, para PNS sudah semakin familiar dengan media informatika, sehingga mereka tidak akan sulit menggunakan e-logbook ini.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) S Kuspriyomurdono juga memuji langkah Kaltim dalam inovasi terbaru ini. Menurut dia, tidak banyak provinsi yang mampu dengan cepat melakukan seperti apa yang dilakukan BKD Kaltim.
"Selain Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011, dalam Undang-Undang ASN juga diatur penilaian kinerja. Setiap PNS harus membuat SKP. Jika di daerah lain masih menggunakan cara manual, Kaltim sudah mengarah ke e-logbook yang berbasis teknologi informasi. Cara ini akan lebih memudahkan. Patut kita apresiasi," kata Kuspriyomurdono.
Menurutnya, dalam proses ini sebenarnya yang tersulit adalah menyusun uraian tugas bagi masing-masing individu. "Tapi Alhamdulillah Kaltim sudah membuat inovasi dengan susunan yang sempurna melalui analisis jabatan yang baik pula. Saat simulasi tadi terlihat sekali. Cukup lima sudah selesai," imbuh Kuspriyomurdono.
Sementara itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, sosialisasi diikuti 425 peserta terdiri dari pejabat dan staf pengelola kepegawaian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim. Dia berharap dengan pola baru ini, persentase pembuatan SKP akan meningkat. Pola baru ini akan membuat penilaian yang jauh lebih objektif.
"Kerja banyak tidak tercatat, kerja sedikit juga tidak tercatat. Tapi gaji sama diterima. Saya yakin, dengan format elogbook ini akan lebih baik dan lebih objektif," kata Robby, sapaan akrabnya. (sul/hmsprov)
/////Foto : Asisten Pemerintahan Aji Sayid Fatur Rahman dan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyomurdono bersama para PNS yang menunjukkan hasil print out dari e-logbook dalam simulasi penerapan penilaian prestasi kerja berbasis elektronik. (ist/adv)
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2018 Jam 23:28:48
Pemerintahan
18 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juni 2018 Jam 19:37:27
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Februari 2020 Jam 21:39:30
Kegiatan Silaturahmi
17 April 2020 Jam 21:57:09
Kegiatan Pemerintah
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
25 Juli 2021 Jam 11:45:47
Kesehatan