BKD-PT Taspen sosialisasi bersama Banyak Pegawai Belum Mengerti Taspen
SAMARINDA-Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Dr Meiliana tidak menampik bahwa hingga saat ini masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengerti dan memahami secara benar tentang tabungan dan asuransi pegawai negeri atau Taspen.
Tidak sedikit pegawai yang masih kebingungan, kapan dan apa saja yang bisa mereka nikmati dari penyelenggaraan Taspen ini. Padahal semestinya lanjut Meiliana, penjelasan lengkap harus diberikan agar semua pegawai mengerti hak dan kewajiban mereka terkait kepesertaan dalam Taspen.
"Banyak teman kita sesama pegawai yang belum mengerti, termasuk juga para sopir. Apa sih Taspen itu, kapan kita dapat? Sesudah meninggal atau saat pensiun? Nah, pertanyaan-pertanyaan itu harus kita jawab agar mereka semua mengerti," kata Meiliana, saat mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak membuka Sosialisasi Taspen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Senin (13/4).
Oleh sebab itu, kepada para peserta sosialisasi Meiliana meminta agar serius mendengarkan paparan para nara sumber, serta melengkapinya dengan data dan penjelasan tertulis sehingga akan lebih mudah bagi mereka untuk menjelaskan hal yang sama kepada sesama rekan kerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Dia juga mengingatkan agar pegawai yang ditugaskan mengikuti sosialisasi ini tidak sekadar datang, duduk dan tidak mendapat tambahan ilmu apapun terkait Taspen. Sebab jika itu terjadi, maka mereka sudah melakukan hal yang sia-sia.
"Informasi tentang Taspen ini sangat penting, oleh sebab itu harus diketoktularkan kepada rekan kerja yang lain di masing-masing-masing SKPD. Setelah ini langsung buat laporan kepada pimpinan dilengkapi penjelasan rinci tentang Taspen ini. Setelah itu, segera informasikan kepada sesama rekan kerja," tegas Meiliana.
Sementara Kepala Cabang PT. Taspen Persero Cabang Samarinda, Budi Setiawan menjelaskan berbagai hak dan kewajiban pegawai sebagai peserta Taspen. Menjadi anggota Taspen menurut Budi Setiawan, sangat penting bukan saja bagi pegawai yang menjadi peserta, tetapi juga sangat bermanfaat bagi anggota keluarga si pegawai (istri dan anak). Istri dan anak pegawai akan ditanggung hingga berusia 25 tahun, jika dia belum menikah dan belum bekerja.
Hak yang akan diterima peserta Taspen dijelaskan Budi Setiawan antaralain tabungan hari tua yang dipungut setiap bulan dari iuran wajib pegawai negeri sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Hak ini akan dikembalikan pada saat pegawai memasuki batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun untuk staf hingga pejabat struktural eselon III dan 60 tahun untuk pegawai dengan jabatan eselon I dan II, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Begitu juga dengan pensiun bulanannya (iuran 4,75 persen) juga dikembalikan sebesar 75 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan istri. Ditambah lagi asuransi kematian baik saat masih aktif sebagai pegawai maupun setelah pensiun.
Sebelumnya, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan saat ini pegawai yang seharusnya menjadi anggota Taspen berjumlah 69.536 pegawai, dimana 7.163 pegawai diantaranya merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim. Selain perlu mengetahui hak-haknya, pegawai juga diingatkan untuk selalu melaporkan setiap perubahan dari setiap peserta Taspen, baik terkait status, kepangkatan maupun perubahan alamat. "Ini penting agar akurasi data Taspen menjadi valid dan sesuai dengan fakta sesungguhnya yang ada pada pegawai," kata Roby.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, bekerja sama dengan PT Taspen, BKD Kaltim berencana melakukan sosialisasi serupa ke sejumlah daerah. (sul/es/hmsprov)
Foto : Asisten Administrasi Umum Dr Meiliana menyampaikan sambutan didampingi Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor pada Sosialisasi Taspen, Senin kemarin. (samsul arifin/humasprov)
11 Juli 2017 Jam 07:48:06
Pemerintahan
19 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 April 2021 Jam 10:24:02
Pemerintahan
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Desember 2021 Jam 08:31:42
Pemerintahan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 Mei 2022 Jam 23:58:37
Pendidikan
18 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
16 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
22 Januari 2017 Jam 00:00:00
Kaltim Berduka
26 Oktober 2019 Jam 00:36:38
Perencanaan Pembangunan