Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2015
SAMARINDA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015, pihaknya melakukan penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) kepada perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bidang lingkungan hidup.
"Dari hasil penilaian yang dilakukan sebelumnya, sebanyak 120 penghargaan bidang lingkungan hidup, yang terdiri dari perusahaan batu bara, industri dan jasa, HPH dan perusahaan kelapa sawit. Penyerahan penghargaan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015, yang akan digelar Jumat malam (5/6) di Lamin Etam," papar Riza Indra Riadi, akhir pekan lalu.
Riza menambahkan, pelaksanaan Proper ini menandakan adanya komitmen dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk terus menjaga pengelolaan lingkungan hidup dengan baik.
"Bagi perusahaan batu bara yang tidak ikut Proper, maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam. Hal ini dilakukan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat ataupun komitmen untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang. Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi areal bekas tambang, sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu," tegas Riza.
Menurutnya, melalui penilaian tersebut, pemerintah maupun masyarakat akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.
Meski begitu, BLH akan tetap melakukan sosialisasi semua perusahaan dapat berpartisipasi dalam Proper lingkungan hidup ini.
"Pelaksanaan Proper tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindaklanjut moratorium ijin tambang batu bara yang diterbitkan gubernur," tandasnya.
Reza menambahkan, selaian melakukan Proper, pihaknya juga sekaligus mencocokan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) yang tidak jelas, apakah masih ada atau sudah tutup.
"Perusahaan yang sebelumnya mendapatkan peringkat merah, kiranya bisa lebih serius lagi untuk melakukan perbaikan dan pengelolaan lingkungannya, jangan sampai turun menjadi hitam. Begitu sebaliknya, peringkat harus terus ditingkatkan," harapnya.
Bagi perusahaan yang sudah menerima bendera emas diminta untuk tidak terlarut dalam kegembiraan hingga mengabaikan kewajiban menciptakan lingkungan yang baik.
"Peringkat yang sudah didapat terus ditingkatkan, jangan sampai turun dari peringkat sebelumnya," pesan Reza. (mar/sul/hmsprov)
14 Januari 2019 Jam 18:44:06
Pemerintahan
31 Oktober 2018 Jam 21:09:02
Pemerintahan
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 April 2019 Jam 14:49:24
Pemerintahan
05 Juni 2018 Jam 19:44:31
Pemerintahan
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Maret 2023 Jam 11:25:44
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 11:16:42
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 11:04:21
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 10:58:05
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
29 Oktober 2019 Jam 11:15:08
Lingkungan Hidup
21 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
07 April 2019 Jam 23:41:50
Sosialisasi Masyarakat
23 Juli 2018 Jam 19:44:28
Kegiatan Silaturahmi