Kalimantan Timur
BLH Kaltim Serahkan 120 Penghargaan

Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2015

SAMARINDA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015, pihaknya melakukan penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) kepada   perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bidang lingkungan hidup. 

"Dari hasil penilaian yang dilakukan sebelumnya, sebanyak 120 penghargaan bidang lingkungan hidup, yang terdiri dari perusahaan batu bara, industri dan jasa, HPH dan perusahaan kelapa sawit. Penyerahan penghargaan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015,  yang akan digelar Jumat malam (5/6) di Lamin Etam," papar Riza Indra Riadi, akhir pekan lalu. 

Riza menambahkan, pelaksanaan Proper ini menandakan adanya komitmen dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk terus menjaga pengelolaan lingkungan hidup dengan baik. 

"Bagi perusahaan batu bara yang tidak  ikut  Proper, maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam. Hal ini dilakukan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat ataupun komitmen untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang.   Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi areal bekas tambang, sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu," tegas Riza.

Menurutnya, melalui penilaian tersebut, pemerintah  maupun masyarakat akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.  Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka. 

Meski begitu, BLH akan tetap melakukan sosialisasi semua perusahaan dapat berpartisipasi dalam Proper lingkungan hidup ini. 

"Pelaksanaan Proper tersebut  sekaligus menjadi bagian dari  tindaklanjut moratorium ijin tambang batu bara yang diterbitkan gubernur," tandasnya.

Reza menambahkan, selaian melakukan Proper, pihaknya juga sekaligus mencocokan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) yang  tidak jelas, apakah masih ada atau sudah tutup. 

"Perusahaan yang sebelumnya mendapatkan peringkat merah, kiranya bisa lebih serius lagi untuk melakukan perbaikan dan pengelolaan lingkungannya, jangan sampai turun menjadi hitam. Begitu sebaliknya, peringkat harus terus ditingkatkan," harapnya.

Bagi perusahaan yang sudah menerima bendera emas diminta untuk tidak terlarut dalam kegembiraan hingga mengabaikan kewajiban menciptakan lingkungan yang baik.

"Peringkat yang sudah didapat terus ditingkatkan, jangan sampai turun dari peringkat sebelumnya," pesan Reza. (mar/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation