Kalimantan Timur
BLH Kaltim Tolak Relokasi DAS Santan

BLH Kaltim Tolak Relokasi DAS  Santan

 

SAMARINDA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim menolak relokasi DAS Sungai Santan yang letaknya memanjang dari  Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang dan Kutai Kartanegara. Rencana relokasi tersebut berkaitan dengan  keperluan eksploitasi tambang batu bara PT Indominco Mandiri untuk meningkatkan produksi.

Penolakan tersebut karena kawasan Sungai Santan merupakan urat nadi sarana transportasi masyarakat sekitar dan relokasi tersebut mengancam kehidupan atau habitat di kawasan sungai yang panjangnya mencapai 6,4 kilometer itu.

"Kami tidak setuju karena ini berkaitan dengan masyarakat sekitar. Lagipula, relokasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 26 tahun 2015 tentang Pedoman Pengalihan Sungai dan Pemanfaatan Ruas Sungai," kata Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan BLH Kaltim Priyo Harsono.

Menurut dia dalam Permen PU itu disebutkan dalam kegiatan pengalihan sungai hanya bisa dilakukan untuk dua hal yakni menyangkut pengolahan sungai untuk kepentingan umum oleh pemerintah. misalnya  normalisasi sungai. Selain itu juga untuk kepentingan strategis yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sedangkan menyangkut eksploitasi batu bara itu gak masuk. Jadi, kalau untuk kegiatan batu bara kami tidak setuju," tegasnya.

Priyo menjelaskan, kegiatan relokasi sungai yang akan dilakukan PT Indominco sudah direncanakan sekitar 2011. Kegiatan relokasi ini berada di Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan yang ketiga sungai ini masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Santan yang merupakan kewenangan Provinsi Kaltim.

"PT Indominco Mandiri mau merelokasi sungai ini sebagai upaya peningkatan produksi PT Indominco Mandiri dari 16 juta metrik ton pertahun menjadi 20 juta metrik ton pertahun," katanya.

Selain  soal relokasi DAS Santan, BLH Kaltim juga tidak setuju dengan rencana peningkatan produksi  batu bara PT Indominco Mandiri. Apalagi, dengan relokasi sungai. Hal itu  sesuai dengan Perda Nomor 01 tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tercantum pada pasal 30 dan 31.

Dalam Perda itu disebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi minimal 40 persen dan  untuk meningkatkan produksi, perusahaan  diwajibkan melaksanakan penutupan lubang tambang minimal 70 persen dari jumlah lubang tambang yang dibuka.

"Terkait dengan Perda tersebut, PT Indominco Mandiri belum bisa memenuhi presentase penutupan lumbang tambang, sehingga wajar jika  kami menolak keingian perusahaan ini untuk meningkatkan produksi," kata Priyo.

Sebelumnya sejumlah warga yang tinggal di kawasan DAS Santan berunjukrasa ke Kantor Gubernur Kaltim untuk menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi tersebut, karena akan berdampak terhadap kerusakan alam dan habitat di sepanjang jalur sungai tersebut.

Penolakan tersebut mendapat dukungan dari Sekprov Kaltim, Dr H Rusmadi yang menerima para pengunjukrasa, karena hal dipastikan merusak alam dan menggnaggu habitat di kawaan tersebut.

“Pemprov tetap komitmen untuk membangun Kaltim dengan memegang teguh pembangunan yang berwawasan lingkungan, sehingga mampu menjaga alam tetap lestari,” katanya.(rus/es/hmsporv).

Berita Terkait
Government Public Relation