BNNP Kaltim Minta Puskesmas Buka Klinik Korban Narkoba
SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim meminta agar seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kaltim dan Kaltara membuka klinik khusus untuk pengobatan atau penanganan korban penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Hal ini untuk memberi akses lebih awal kepada pengguna narkoba agar dapat segera direhabilitasi. Namun untuk itu maka harus ada kemauan serius pemerintah kabupaten/kota.
“Akses bagi para pencandu ke pusat rehabilitasi sangat minim. Pertama karena ketiadaan pengetahuan. Kedua, mereka malu dan ketiga takut dihukum. Hal itulah yang menyebabkan para pencandu atau keluarga korban pecandu enggan mencari pusat rehabilitasi. Apalagi, serangan bagi para pecandu kini sangat luar biasa hebatnya,” kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto, Rabu (27/5).
Melihat tingginya serangan yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkoba kepada pengguna maupun calon pengguna, maka akses harus dipermudah untuk membawa para pecandu ke klinik rehabilitasi.
Pusat rehabilitasi tidak seharusnya hanya dibangun di BNNP, tetapi juga di kabupaten/kota maupun di lingkungan masyarakat, termasuk di setiap Puskesmas. “Sekitar 200 unit Puskesmas di Kaltim dan Kaltara diharapkan dapat membuka akses tersebut. Saya yakin insyaallah bisa terjaring. Mampu atau tidak mampu, terpenting adalah kita memberikan bantuan terlebih dulu agar mereka bisa direhabilitasi atau diobati,” jelasnya.
Menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu ibarat penyakit yang harus diobati. Karena itu, para korban harus diberikan hak untuk diobati dengan status penyakit kejiwaan.
“Mereka memisahkan diri, tidak mau berkumpul dan bergaul dengan yang lain, hanya mau bergaul dengan komunitasnya saja. Merasa takut dikejar-kejar. Jadi, ini merupakan salah satu tanda-tanda penyakit kejiwaan,” jelasnya.
Sedangkan dalam upaya mengurangi persentase penyalahgunaan narkoba di Kaltim, saat ini BNNP Kaltim bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan program jemput bola.
Razia dilakukan dengan tujuan membantu para pencandu agar dapat direhabilitasi. Contohnya, melakukan razia di tempat hiburan malam, lokalisasi dan arena billiar serta tempat-tempat kos. Selanjutnya, BNNP Kaltim akan melakukan razia ke tempat kerja secara bertahap, sehingga penyalahgunaan narkoba di Kaltim semakin berkurang. (jay/sul/es/hmsprov).
13 Maret 2021 Jam 15:31:11
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Agustus 2020 Jam 21:31:56
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 November 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Agustus 2020 Jam 21:31:56
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Januari 2022 Jam 15:53:15
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 September 2016 Jam 00:00:00
Sosial
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Investasi