SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram. Barang bukti dimusnahkan dengan blender. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/5).
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan pemusnahan dilakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021. Pemusnahan ini sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, BNNP Kaltim bersama tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.
“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,” tegas Wisnu Andayana.
Ditambahkan, narkoba saat ini sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini kian memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.
Ditegaskannya, mengatasi permasalahan narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa itu mutlak harus dilakukan secara bersama-sama dengan langkah-langkah menyeluruh. Baik itu pemerintah, Polri, TNI, stakeholders, lembaga terkait, pihak swasta termasuk seluruh komponen masyarakat harus peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba ini.
Sebelumnya, Wisnu Andayana memaparkan kronologi penindakan oleh tim BNNP Kaltim yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor, Bulungan (Kaltara) menuju Kota Samarinda. Selanjutnya tim intelijen pemberantasan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasilnya benar ada pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dimaksud,” kata Wisnu.
Berdasarkan hasil laporan intelijen tersebut, tim dari Kanwil DJBC Kalbagtim melakukan penindakan pada Sabtu 17 April 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan pengiriman sabu tersebut dilakukan di jalan poros Sanggata-Bengalon, Desa Muara Bengalon (Kutim).
“Tim berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,” paparnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kaltim itu juga disaksikan Kejati Kaltim, Kepala DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim. (mar/sul/humasprov kaltim)
25 Februari 2019 Jam 18:58:48
BNN
26 Juli 2018 Jam 19:25:25
BNN
24 Mei 2018 Jam 21:24:24
BNN
28 Juni 2021 Jam 15:55:13
BNN
24 Mei 2018 Jam 21:24:24
BNN
15 Juli 2018 Jam 19:48:31
BNN
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 Januari 2022 Jam 10:59:47
Rapat Koordinasi Pemerintah
17 September 2019 Jam 22:09:44
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Sosial
17 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah