Kalimantan Timur
BNNP Kaltim Musnahkan 5,28 Kg Sabu

Pemusnahan sabu seberat 5,2 kg oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Wisnu Andayana. (SYAIFUL ANWAR/HUMASPROV KALTIM)

SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti  narkotika jenis sabu sebanyak  5 paket  dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram. Barang bukti  dimusnahkan dengan  blender. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/5).  

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan pemusnahan dilakukan menjelang  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021. Pemusnahan ini sebagai  komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, BNNP Kaltim bersama  tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim  berhasil melakukan pengungkapan  jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram. 

“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba  terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,” tegas Wisnu Andayana. 

Ditambahkan, narkoba saat ini sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini kian memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman. 

Ditegaskannya,  mengatasi permasalahan narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa itu mutlak  harus dilakukan secara bersama-sama  dengan langkah-langkah menyeluruh. Baik itu pemerintah, Polri, TNI, stakeholders, lembaga terkait, pihak swasta termasuk seluruh komponen masyarakat harus peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba ini.    

Sebelumnya, Wisnu Andayana  memaparkan kronologi penindakan oleh tim BNNP Kaltim yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu  yang akan diedarkan dari daerah Tanjung  Selor,  Bulungan (Kaltara) menuju Kota Samarinda.  Selanjutnya  tim intelijen  pemberantasan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasilnya benar ada pengiriman  barang narkotika jenis sabu  yang dimaksud,” kata Wisnu. 

Berdasarkan  hasil laporan intelijen tersebut, tim dari Kanwil DJBC Kalbagtim melakukan penindakan pada Sabtu 17 April 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan pengiriman sabu tersebut  dilakukan di  jalan poros Sanggata-Bengalon, Desa Muara Bengalon (Kutim).

“Tim berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,” paparnya. 

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kaltim itu juga disaksikan Kejati Kaltim, Kepala DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation