SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram. Barang bukti dimusnahkan dengan blender. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/5).
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan pemusnahan dilakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021. Pemusnahan ini sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, BNNP Kaltim bersama tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.
“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,” tegas Wisnu Andayana.
Ditambahkan, narkoba saat ini sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini kian memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.
Ditegaskannya, mengatasi permasalahan narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa itu mutlak harus dilakukan secara bersama-sama dengan langkah-langkah menyeluruh. Baik itu pemerintah, Polri, TNI, stakeholders, lembaga terkait, pihak swasta termasuk seluruh komponen masyarakat harus peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba ini.
Sebelumnya, Wisnu Andayana memaparkan kronologi penindakan oleh tim BNNP Kaltim yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor, Bulungan (Kaltara) menuju Kota Samarinda. Selanjutnya tim intelijen pemberantasan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasilnya benar ada pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dimaksud,” kata Wisnu.
Berdasarkan hasil laporan intelijen tersebut, tim dari Kanwil DJBC Kalbagtim melakukan penindakan pada Sabtu 17 April 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan pengiriman sabu tersebut dilakukan di jalan poros Sanggata-Bengalon, Desa Muara Bengalon (Kutim).
“Tim berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,” paparnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kaltim itu juga disaksikan Kejati Kaltim, Kepala DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim. (mar/sul/humasprov kaltim)
30 Juli 2019 Jam 10:00:27
BNN
22 Maret 2018 Jam 19:10:26
BNN
17 Mei 2018 Jam 19:30:35
BNN
08 Juni 2020 Jam 20:15:32
BNN
30 Januari 2020 Jam 08:49:46
BNN
24 Mei 2018 Jam 21:24:24
BNN
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
17 Agustus 2020 Jam 23:17:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 April 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
16 April 2019 Jam 23:19:42
Kegiatan Silaturahmi