SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terus berusaha agar para pecandu narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi dan terbebas dari ketergantungan narkoba bisa hidup mandiri dan bermanfaat ketika kembali ke masyarakat.
"Para pecandu narkoba akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, meliputi sebulan menjalani detoksifikasi untuk mengeluarkan racunnya, kemudian tiga bulan kedepan rehabilitasi primer dan dua bulan berikutnya menjalani sosialisasi ke masyarakat dan dilanjutkan rehabilitasi ke Dinas Sosial menjalani pelatihan ketrampilan. Di Kaltim program itu sedang berlangsung," kata Kepala BNNP Kaltim Kombespol Agus Gatot Purwanto di Samarinda baru-baru ini.
Sedangkan panti rehabilitasi yang dibangun di Kaltim berlokasi di Tanah Merah Samarinda juga akan segera dimanfaatkan, sekarang sudah dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) maupun kelengkapan meubelernya.
Dijelaskan, selain mendorong menyediakan tempat rehabilitasi, ia pun berharap agar ada revolusi paradigma pengubah hukuman bagi pengguna narkoba. Deskriminalisasi bagi pengguna narkoba, hukumnya perlu diubah bukan penjara melainkan tempat rehabilitasi.
Paradigma baru penyembuhan pecandu narkoba, yakni menyeimbangkan tindakan hukum bagi pengedar dan produsen dengan upaya rehablitasi. Sebab, perang melawan narkoba melalui pendekatan hukum sudah mulai ditinggalkan lantaran keberhasilannya mulai diragukan, sehingga perlu digunakan paradigma baru upaya penyembuhannya.
Secara teknis, lanjut Agus pada peraturan perundang-undangan terkait tindakan dapat dilakukan dengan dua penanganan. Yakni melalui tangkap paksa pengguna bekerjasama dengan kepolisian untuk kemudian menjalani hukuman rehabilitasi, dan secara sadar melapor ke layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Untuk diketahui di Kaltim, pengguna narkoba urutan ketiga secara nasional yang mencapai 3,1 persen dari total jumlah penduduk. Pemprov Kaltim bersama BNNP Kaltim terus berusaha menurunkan menjadi 2,8 persen dan bebas narkoba pada 2015. (sar/hmsprov).
18 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 September 2021 Jam 07:06:06
Kesehatan
15 Februari 2020 Jam 08:37:17
Kesehatan
02 April 2020 Jam 09:14:46
Kesehatan
05 Juli 2020 Jam 21:06:12
Kesehatan
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Juni 2018 Jam 20:48:17
Kegiatan Pemerintah
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
21 Maret 2019 Jam 10:50:38
Pemerintahan
07 April 2022 Jam 21:58:47
Energi dan Sumber Daya Mineral