SAMARINDA - Komitmen pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kaltim tidak pernah berhenti. Terbukti, BNNP Kaltim amankan 8 tersangka kasus narkoba di tiga daerah, Rabu (17/1). Sabu-sabu dan ekstasi diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Pertama BNNP Kaltim mampu mengungkap dan menangkap bersama jajaran kepolisian, dua orang warga Desa Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur berinisial AD dan AH di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih Samarinda. Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,03 gram dan 23 paket narkotika sabu dengan berat 24, 41 gram dan barang bukti lainnya, yaitu uang Rp889 ribu, satu unit hp samsung, satu buku rekening tabungan BRI, satu lembar ATM BRI, satu bal plastik klip, dua korek api, satu bungkus rokok dan satu unit mobil innova dengan nomor polisi KT 1971 MF.
Kemudian, pengungkapan kedua di salah satu Hotel di Samarinda Seberang, berinisial MY usia 41 tahun dan FM usia 34 tahun, pada hari yang sama, pukul 13.30 wita. Pada penangkapan kedua, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi milik MY sebanyak dua paket narkotika jenis sabu berat total 1,72 gr dan 5,5 butir ekstasi/inex. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang di simpan MY berupa dua paket sabu berat 0,69 gr/brutto dan 1,03 gr/brutto.
Pengungkapan ketiga di Jalan Negara Gang Sepakat RT. 18 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dengan target berinisial SG dan tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. Dari penangkapan ketiga petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,59 gr/brutto. "Delapan orang yang berhasil diamankan BNNP Kaltim akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, Senin (22/1).
Raja Haryono menegaskan, keberhasilan ini tidak lain berkat kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang peduli terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di Kaltim. BNNP Kaltim meminta agar memerangi penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab BNNP saja tetapi semua pihak. "Siapa saja yang mengetahui ada gelagat masyarakat atau anak muda, bahkan pendatang yang mencurigakan dapat dilaporkan. Bisa saja mereka merupakan sindikat narkoba. Diharapkan masyarakat peka terhadap penyalahgunaan narkoba," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
27 Februari 2018 Jam 20:45:45
BNN
27 Juni 2020 Jam 23:03:15
BNN
26 Juni 2020 Jam 19:46:13
BNN
17 Januari 2019 Jam 19:33:57
BNN
13 Maret 2021 Jam 15:59:11
BNN
19 Januari 2018 Jam 08:17:04
BNN
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
24 Juni 2019 Jam 16:56:53
Kegiatan Pemerintah
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Oktober 2018 Jam 18:26:56
Korpri
24 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Penataan Ruang