Kalimantan Timur
BNNP Terus Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Raja Haryono

 

SAMARINDA - Komitmen pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kaltim tidak pernah berhenti. Terbukti, BNNP Kaltim amankan 8 tersangka kasus narkoba di tiga daerah, Rabu (17/1). Sabu-sabu dan ekstasi diamankan dari tiga lokasi berbeda. 

 

Pertama BNNP Kaltim mampu mengungkap dan menangkap bersama jajaran kepolisian, dua orang warga Desa Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur berinisial AD dan AH di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih Samarinda. Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,03 gram dan 23 paket narkotika sabu dengan berat 24, 41 gram dan barang bukti lainnya, yaitu uang Rp889 ribu, satu unit hp samsung, satu buku rekening tabungan BRI, satu lembar ATM BRI, satu bal plastik klip,  dua korek api, satu bungkus rokok dan satu unit mobil innova dengan nomor polisi KT 1971 MF.

 

Kemudian, pengungkapan kedua di salah satu Hotel di Samarinda Seberang,  berinisial MY usia 41 tahun dan FM usia 34 tahun,  pada hari yang sama, pukul 13.30 wita. Pada penangkapan kedua, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi milik MY  sebanyak dua paket narkotika jenis sabu berat total 1,72 gr dan 5,5 butir  ekstasi/inex. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang di simpan MY berupa dua paket sabu berat 0,69 gr/brutto dan 1,03 gr/brutto.

 

Pengungkapan ketiga di Jalan Negara Gang Sepakat RT. 18 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten  Paser dengan target berinisial SG dan tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. Dari penangkapan ketiga petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti  20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,59 gr/brutto. "Delapan orang yang berhasil diamankan BNNP Kaltim akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai seumur hidup  dan hukuman mati," kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, Senin (22/1).

 

Raja Haryono menegaskan, keberhasilan ini tidak lain berkat kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang peduli terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di Kaltim. BNNP Kaltim meminta agar memerangi penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab BNNP saja tetapi semua pihak. "Siapa saja yang mengetahui ada gelagat masyarakat atau anak muda, bahkan pendatang yang mencurigakan dapat dilaporkan. Bisa saja mereka merupakan sindikat narkoba. Diharapkan masyarakat peka terhadap penyalahgunaan narkoba," jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
BNN Beri Penghargaan Prajurit TNI
BNN Beri Penghargaan Prajurit TNI

27 Februari 2018 Jam 20:45:45
BNN

Wagub: Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Wagub: Narkoba Kejahatan Luar Biasa

27 Juni 2020 Jam 23:03:15
BNN

Kaltim Serius Atasi Narkoba
Kaltim Serius Atasi Narkoba

17 Januari 2019 Jam 19:33:57
BNN

Kaltim Waspada, Ada 82 Desa Bahaya Norkoba
Kaltim Waspada, Ada 82 Desa Bahaya Norkoba

13 Maret 2021 Jam 15:59:11
BNN

BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu
BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu

19 Januari 2018 Jam 08:17:04
BNN

Government Public Relation