Orientasi Pemantapan Tupoksi BPD
SAMARINDA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan kepala desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan didesa, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi, pada Orientasi Pemantapan Tupoksi BPD se Kaltim, di Samarinda (1/5).
Selain itu, BPD juga memilki kewenangan membentuk peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa. Sedangkan kewenangan dengan produk hukum nantinya digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa terutama pada penyelenggaraan otonomi desa.
Dijelaskan, BPD juga memilki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu, BPD memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.
Sedangkan peran BPD pada penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara baik dan optimal tentu akan dapat dirasakan banyak manfaatnya.
"Secara fisik peran BPD akan menghasilkan berbagai kebijakan dan hasil pembangunan yang mampu mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Salah satu contoh peran mensejahterakan masyarakat, yakni BPD bersama kepala desa merumuskan berbagai kebijakan serta mengalokasikan berbagai program dan kegiatan di desa sehingga terjadi perubahan kehidupan pada bidang ekonomi yang mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan secara non fisik, peran BPD memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Terkait orientasi pemantapan tupoksi BPD se Kaltim, lanjut Jauhar, diharapkan para pelaku BPD mampu berperan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD dengan baik. Karena untuk melaksanakan tugas, BPD dituntut dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi. Diharapkan juga peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang lingkup tupoksi yang dimiliki BPD.
"Orientasi ini juga sangat penting memberikan kepercayaan diri bagi BPD mengenai berbagai peran yang dilakukan, untuk selanjutnya turut serta pada penyelenggaraan pemerintahan desa, juga sesuai program Gubernur Awang Faroek Ishak yang bertekad mensejahterakan masyarakat perdesaan," ungkap Jauhar. (sar/hmsprov).
///Foto : H.M. Jauhar Effendi
07 November 2018 Jam 22:06:29
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Juni 2022 Jam 22:28:48
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juni 2019 Jam 21:13:15
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 November 2022 Jam 22:48:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Januari 2022 Jam 20:35:27
Gubernur Kaltim
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Oktober 2019 Jam 00:33:29
Kegiatan Silaturahmi