Kalimantan Timur
BPD Memiliki Peran Penting Bagi Masyarakat

Orientasi Pemantapan Tupoksi BPD


SAMARINDA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan kepala desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan didesa, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan,"  kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa  (BPMPD) Kaltim HM  Jauhar Effendi, pada Orientasi Pemantapan Tupoksi BPD se Kaltim, di Samarinda (1/5).
Selain itu, BPD juga memilki kewenangan membentuk peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa.  Sedangkan kewenangan dengan produk hukum nantinya digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa terutama pada penyelenggaraan otonomi desa.
Dijelaskan, BPD juga memilki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu, BPD memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.
Sedangkan peran BPD pada penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan  secara baik dan optimal tentu akan dapat dirasakan banyak manfaatnya.
"Secara fisik peran BPD akan menghasilkan berbagai kebijakan dan hasil pembangunan yang mampu mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Salah satu contoh peran mensejahterakan masyarakat, yakni BPD bersama kepala desa merumuskan berbagai kebijakan serta mengalokasikan berbagai program dan kegiatan  di desa sehingga terjadi perubahan kehidupan pada bidang ekonomi yang mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan secara non fisik, peran BPD memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Terkait orientasi pemantapan tupoksi BPD se Kaltim, lanjut Jauhar, diharapkan para pelaku BPD mampu berperan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD dengan baik. Karena untuk melaksanakan tugas, BPD dituntut dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi. Diharapkan juga peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang lingkup tupoksi yang dimiliki BPD.
"Orientasi ini juga sangat penting memberikan kepercayaan diri bagi BPD mengenai berbagai peran yang dilakukan, untuk selanjutnya turut serta pada penyelenggaraan pemerintahan desa, juga sesuai program Gubernur Awang Faroek Ishak yang bertekad mensejahterakan masyarakat perdesaan," ungkap Jauhar. (sar/hmsprov).

///Foto : H.M. Jauhar Effendi
 

Berita Terkait
Government Public Relation