Kalimantan Timur
BPJS di Kaltim Terus Sosialisasikan

SAMARINDA -Setelah resmi dilaunching  Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada 31 Desember lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda langsung bekerja cepat.  Kepala BPJS Cabang  Samarinda dr  Endang Diarty saat menggelar jumpa pers  Jumat (4/1) kemarin, menegaskan pihaknya siap terjun ke lapangan, bekerja keras demi sukses program pro rakyat ini.
"Untuk memenuhi target yang diharapkan, BPJS Cabang Samarinda akan terus   melakukan sosialisasi dan jemput bola, khususnya untuk masyarakat di daerah pinggiran kota,” kata Endang Diarty. Sedangkan tentang besaran iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja informal sebesar Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.
Ditegaskan mekanisme pembayaran iuran premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk tiga bulan ke depan, namun untuk pembayaran setahun juga diperbolehkan."Sedangkan jika memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, sudah bayar untuk kelas III, kemudian akan naik kelas II, yang bersangkutan tinggal membayar kekurangannya,“ jelas Endang.
Ia menyebutkan, untuk proses pengumpulan iuran itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu BNI, Bank Mandiri dan BRI. Sedangkan rumah sakit di Samarinda saat ini yang melayani yakni Rumah Sakit Islam Samarinda, RSUD AW Sjahranie sedangkan rumah sakitnya lainnya masih dalam proses pembahasan kerjasama.Sedangkan persyaratan sebagai peserta BPJS, wajib menyetor foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP, pas photo 3 x4 sebanyak 2 lembar dan mengisi formulir data pribadi.
"Kita memberi akses semudah-mudahnya kepada warga negara untuk mendaftar, termasuk perusahaan  tidak hanya di perkotaan tapi semuanya. Kepada masyarakat yang ingin  mendaftar bisa datang  ke kantor BPJS Cabang Samarinda Jalan AW Sjahranie No 17 Samarinda,” jelasnya.
Program ini  penting menginggat  banyak pekerja yang tidak berupah seperti pembantu rumah tangga, tenaga kontrak yang juga harus mendapat jaminan kesehatan. Karena program BPJS Kesehatan  bukan merupakan program setahun atau dua tahun saja.  Jaminan kesehatan harus diberikan mulai lahir hingga meninggal dunia.
“Peserta JKN selain pekerja informal juga para PNS, TNI/Polri, peserta Jamsostek yang pindah ke BPJS Kesehatan dan unit usaha yang sudah memiliki jaminan kesehatan," ujarnya. (sar/hmsprov)

//Foto: Suasana pelayanan BPJS di RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda. (sarjono/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation