SAMARINDA -Setelah resmi dilaunching Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada 31 Desember lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda langsung bekerja cepat. Kepala BPJS Cabang Samarinda dr Endang Diarty saat menggelar jumpa pers Jumat (4/1) kemarin, menegaskan pihaknya siap terjun ke lapangan, bekerja keras demi sukses program pro rakyat ini.
"Untuk memenuhi target yang diharapkan, BPJS Cabang Samarinda akan terus melakukan sosialisasi dan jemput bola, khususnya untuk masyarakat di daerah pinggiran kota,” kata Endang Diarty. Sedangkan tentang besaran iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja informal sebesar Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.
Ditegaskan mekanisme pembayaran iuran premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk tiga bulan ke depan, namun untuk pembayaran setahun juga diperbolehkan."Sedangkan jika memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, sudah bayar untuk kelas III, kemudian akan naik kelas II, yang bersangkutan tinggal membayar kekurangannya,“ jelas Endang.
Ia menyebutkan, untuk proses pengumpulan iuran itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu BNI, Bank Mandiri dan BRI. Sedangkan rumah sakit di Samarinda saat ini yang melayani yakni Rumah Sakit Islam Samarinda, RSUD AW Sjahranie sedangkan rumah sakitnya lainnya masih dalam proses pembahasan kerjasama.Sedangkan persyaratan sebagai peserta BPJS, wajib menyetor foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP, pas photo 3 x4 sebanyak 2 lembar dan mengisi formulir data pribadi.
"Kita memberi akses semudah-mudahnya kepada warga negara untuk mendaftar, termasuk perusahaan tidak hanya di perkotaan tapi semuanya. Kepada masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang ke kantor BPJS Cabang Samarinda Jalan AW Sjahranie No 17 Samarinda,” jelasnya.
Program ini penting menginggat banyak pekerja yang tidak berupah seperti pembantu rumah tangga, tenaga kontrak yang juga harus mendapat jaminan kesehatan. Karena program BPJS Kesehatan bukan merupakan program setahun atau dua tahun saja. Jaminan kesehatan harus diberikan mulai lahir hingga meninggal dunia.
“Peserta JKN selain pekerja informal juga para PNS, TNI/Polri, peserta Jamsostek yang pindah ke BPJS Kesehatan dan unit usaha yang sudah memiliki jaminan kesehatan," ujarnya. (sar/hmsprov)
//Foto: Suasana pelayanan BPJS di RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda. (sarjono/humasprov kaltim).
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 Agustus 2018 Jam 19:15:01
Kesehatan
22 Agustus 2020 Jam 21:55:55
Kesehatan
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 Januari 2022 Jam 11:00:01
Kesehatan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Juni 2019 Jam 11:15:53
Kegiatan Silaturahmi
17 Februari 2022 Jam 10:06:11
Informasi dan Komunikasi
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 Desember 2019 Jam 21:37:15
Kegiatan Silaturahmi
08 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan