Pemanfaatan Bekas Galian Tambang Dijadikan Embung Air Desa
SAMARINDA - Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Pemprov Kaltim dalam memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung air desa di Kaltim, didukung penuh oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Kaltim.
Kepala BPMPD Kaltim HM Jauhar Effendi menjelaskan dalam menindaklanjuti kerjasama Kemendesa dengan Pemprov Kaltim pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Badan Lingkungan Hidup begitu juga dengan pihak pelestarian alam The Nature Concervancy (TNC).
Dalam waktu segera mereka akan melakukan rapat pendataan terutama untuk klaster-klaster terkait dengan bekas galian tambang yang sudah berumur diatas 10 tahun.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini, bersama dengan dinas, badan terkait akan melakukan rapat untuk melakukan pendataan sekaligus menbuat klaster terkait bekas galian tambang yang sudah ditinggalkan sejak 10 tahun ke atas. Artinya lubang itu lebih bagus dan steril untuk dijadikan embung air desa," kata Jauhar Effendi, Jumat (2/6)lalu.
Selain mendata bekas galian tambang yang sudah berumur diatas 10 tahun juga akan dilakukan rapat internal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Setelah itu baru akan mengundang Kementerian Desa untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait kerjasama dalam pemanfaatan bekas galian tambang menjadi embung air desa.
"Bekas galian tambang memang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Kaltim. Jika itu bisa dimanfaatkan embung air desa tentu gunanya sangat besar untuk pengairan dan irigasi persawahan, kemudian budidaya ikan keramba atau bisa dikelola untuk obyek pariwisata. Apalagi nanti akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga hasilnya untuk peningkaan kesejahteraan masyarakat pedesaan," jelas Jauhar.
Ditambahkan, setelah bertemu Gubernur Awang Faroek beberapa waktu lalu, Anggota Tim Kajian Strategis Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), kemudian melakukan survei beberapa bekas galian tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun survei yang dilakukan hanya berdasarkan data dari Dinas Sumber Daya Meneral dan Energi dan itu masih harus dicek lagi oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun OPD terkait lainnya.
"Yang disurvei sebelumnya itu kan hanya satu dua lokasi bekas galian tambang saja, tetapi masih banyak lokasi yang bisa dimanfaatkan, termasuk lokasi-lokasi bekas galian tambang yang kita cadangkan untuk dijadikan embung air desa, termasuk pembenahan Bumdes yang akan mengelola embung tersebut," kata Jauhar Effendi. (mar/sul/ri/pemprovkaltim)
27 Maret 2018 Jam 19:29:04
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16 November 2018 Jam 17:14:48
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Juli 2018 Jam 10:36:44
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Oktober 2022 Jam 07:48:13
Wakil Gubernur Kaltim
01 Mei 2018 Jam 02:12:15
Sosial
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 September 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
08 Juni 2017 Jam 09:20:37
Baznas