BPMPD Kaltim Latih 2.666 Perangkat Desa dan Kecamatan
SAMARINDA - Sebanyak 2.666 perangkat desa dan kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim, sejak 22 september. Pelatihan ini secara keseluruhan direncanakan selesai akhir 2015 mendatang.
Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan desa, pengelola program/kegiatan dan aparatur pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, kata Jauhar, program-program yang telah dirancang itu sesuai dengan harapan masyarakat desa. Sehingga, mutlak diperlukan kesiapan aparatur pemerintahan desa untuk mengelola dana sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Para pelatih semuanya sudah bersertifikat Master of Trainer. Kami adakan kegiatan ini agar aparat pemerintahan desa siap dalam menyambut dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk sejumlah program yang mendorong percepatan pembangunan di desa," katanya.
Perangkat desa dan kecamatan yang dilatih tersebut masing-masing terdiri dari 164 orang aparat kecamatan dari 82 kecamatan dan 2.502 aparat desa dari 834 des. Aparat kecamatan yang dilatih yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan untuk aparat desa akan mengirimkan 3 orang yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
"Tempat pelatihannya di masing-masing kabupaten dan kota. Pelatihannya akan dibagi dalam delapan kelas. Pelatihan aparat kecamatan maupun aparat desa tidak dilakukan terpisah, tetapi satu paket kegiatan. Sehingga aparat kecamatan yang dilatih mampu menemukan permasalahan yang dihadapi setiap pemerintahan desa yang ada di wilayah masing-masing," jelasnya.
Terdapat 834 desa di Kaltim yang secara keseluruhan telah mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp240,54 miliar atau rata-rata per desa hanya mendapatkan kucuran dana sebesar Rp287 juta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 disebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Saat ini dana desa sudah ditransfer ke rekening Kas Daerah sebesar 80 persen dalam dua tahap. Masing-masing sebesar 40 persen dan insyaallah pada Oktober ini akan masuk lagi sisanya sebesar 20 persen," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).
24 Oktober 2017 Jam 08:11:00
Pemerintahan
25 November 2021 Jam 13:49:23
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Januari 2020 Jam 15:19:36
Pemerintahan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
07 Juli 2020 Jam 21:53:44
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
24 Januari 2019 Jam 18:15:08
Pembangunan