BPMPD Kaltim Latih 2.666 Perangkat Desa dan Kecamatan
SAMARINDA - Sebanyak 2.666 perangkat desa dan kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim, sejak 22 september. Pelatihan ini secara keseluruhan direncanakan selesai akhir 2015 mendatang.
Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan desa, pengelola program/kegiatan dan aparatur pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, kata Jauhar, program-program yang telah dirancang itu sesuai dengan harapan masyarakat desa. Sehingga, mutlak diperlukan kesiapan aparatur pemerintahan desa untuk mengelola dana sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Para pelatih semuanya sudah bersertifikat Master of Trainer. Kami adakan kegiatan ini agar aparat pemerintahan desa siap dalam menyambut dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk sejumlah program yang mendorong percepatan pembangunan di desa," katanya.
Perangkat desa dan kecamatan yang dilatih tersebut masing-masing terdiri dari 164 orang aparat kecamatan dari 82 kecamatan dan 2.502 aparat desa dari 834 des. Aparat kecamatan yang dilatih yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan untuk aparat desa akan mengirimkan 3 orang yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
"Tempat pelatihannya di masing-masing kabupaten dan kota. Pelatihannya akan dibagi dalam delapan kelas. Pelatihan aparat kecamatan maupun aparat desa tidak dilakukan terpisah, tetapi satu paket kegiatan. Sehingga aparat kecamatan yang dilatih mampu menemukan permasalahan yang dihadapi setiap pemerintahan desa yang ada di wilayah masing-masing," jelasnya.
Terdapat 834 desa di Kaltim yang secara keseluruhan telah mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp240,54 miliar atau rata-rata per desa hanya mendapatkan kucuran dana sebesar Rp287 juta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 disebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Saat ini dana desa sudah ditransfer ke rekening Kas Daerah sebesar 80 persen dalam dua tahap. Masing-masing sebesar 40 persen dan insyaallah pada Oktober ini akan masuk lagi sisanya sebesar 20 persen," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).
14 Januari 2018 Jam 19:16:58
Pemerintahan
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Agustus 2020 Jam 18:04:34
Pembangunan
22 November 2017 Jam 08:51:26
Pendidikan
12 Februari 2022 Jam 20:29:06
Kegiatan Pemerintah
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
30 Juni 2021 Jam 21:54:25
Sosial