Kalimantan Timur
BPMPD Kaltim Latih 2.666 Perangkat Desa dan Kecamatan

BPMPD Kaltim Latih 2.666 Perangkat Desa dan Kecamatan

 

SAMARINDA - Sebanyak 2.666 perangkat desa dan kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim, sejak 22 september. Pelatihan ini secara keseluruhan direncanakan selesai akhir 2015 mendatang.

Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan pelatihan ini dimaksudkan  untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan desa, pengelola program/kegiatan dan aparatur pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Selain itu, kata Jauhar, program-program yang telah dirancang itu sesuai dengan harapan masyarakat desa. Sehingga, mutlak diperlukan kesiapan aparatur pemerintahan desa untuk mengelola dana sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Para pelatih semuanya sudah bersertifikat Master of Trainer. Kami adakan kegiatan ini agar aparat pemerintahan desa siap dalam menyambut dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk sejumlah program yang mendorong percepatan pembangunan di desa," katanya.

Perangkat desa dan kecamatan yang dilatih tersebut masing-masing terdiri dari 164 orang aparat kecamatan dari 82 kecamatan dan 2.502 aparat desa dari 834 des. Aparat kecamatan yang dilatih yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan untuk aparat desa akan mengirimkan 3 orang yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

"Tempat pelatihannya di masing-masing kabupaten dan kota.  Pelatihannya akan dibagi dalam delapan  kelas. Pelatihan aparat kecamatan maupun aparat desa tidak dilakukan terpisah, tetapi satu paket kegiatan. Sehingga aparat kecamatan yang dilatih mampu menemukan permasalahan yang dihadapi setiap pemerintahan desa yang ada di wilayah masing-masing," jelasnya. 

Terdapat 834 desa di Kaltim yang secara keseluruhan telah mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp240,54 miliar atau rata-rata per desa hanya mendapatkan kucuran dana sebesar Rp287 juta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 disebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Saat ini dana desa sudah ditransfer ke rekening Kas Daerah sebesar 80 persen dalam dua tahap. Masing-masing sebesar 40 persen dan insyaallah pada Oktober ini akan masuk lagi sisanya sebesar 20 persen," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation