Kalimantan Timur
BPPMD Terima Penghargaan Ombusdman RI

BPPMD Terima Penghargaan Ombusdman RI

 

JAKARTA-Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim meraih penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan. Karena dinilai sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Predikat kepatuhan yang diberikan Ombudsman RI ini berdasarkan UU tentang Pelayanan Publik dan BPPMD Kaltim dinilai mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Menurut Kepala BPPMD Kaltim Diddy Rusdiansyah, sejak tahun 2013 lalu Ombudsman RI melakukan observasi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai ketentuan UUdi lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Hasil observasi menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik masih rendah. Misalnya, tingkat kementerian kepatuhan 22,2 persen, lembaga negara dan pemerintah 27 persen serta pemerintah daerah 10,5 persen,” jelas Diddy Rusdiansyah.

Dia menjelaskan rendahnya kepatuhan secara langsung mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan terjadi praktek pungli pada penyeleggaraan pelayanan publik dari pusat hingga ke daerah.

Sehingga, sejak 2014 Ombudsan melakukan pendekatan intervensi terfokus dengan memberikan pengarahan dan pendampingan bersama unit pelayan publik (UPP) di tingkat kementerian/lembaga dan SKPD di tingkat pemerintah daerah.

Setelah pendekatan intervensi terfokus dan observasi lanjutan  yang menunjukkan hasil dari 405 SKPD pada 24 provinsi terdapat 166 SKPD melakukan kepatuhan tinggi, kepatuhan sedang 105 SKPD  serta kepatuhan rendah 123 SKPD.

Sementara itu untuk 11 SKPD lingkup Pemprov Kaltim yang diobservasi terdapat empat SKPD yang memiliki kepatuhan tinggi, satu SKPD kepatuhan sedang dan enam SKPD masih berada pada kepatuhan rendah.

“Tentu hasil observasi kepatuhan dan pendekatan intervensi terfokus perlu kita sikapi secara positif dengan terus melakukan perbaikan yang mendorong pada peningkatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas,” ujar Diddy.Penghargaan Ombudsman RI diterima Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP yang diserahkan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam rangkaian hari lahir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (yans/sul/hmsprov)

//Foto: PELAYANAN PUBLIK. Wagub Mukmin Faisyal (tengah) diapit Kepala BPPMD Kaltim Diddy Rusdiansyah dan Walikota Balikpapan H Rizal Efendi (kanan). (kanhub jakarta/humasprov kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation