Kalimantan Timur
Buat Tim Kecil dan Dibahas

foto:arief/humasprovkaltim

SAMARINDA - Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan pembentukan UU 33 Tahun 2004 ketika itu, dibuat bersamaan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia berharap agar UU 33 Tahun 2004  yang akan diubah menjadi UU HKPD harus satu nafas dengan UU 32 Tahun 2004, khususnya pasal 18. 

“Pasal 18A ayat 1  itu mengatur tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 18A ayat 2 mengatur tentang hubungan keuangan, termasuk pelayanan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan UU,” beber Agun.

Menurutnya, dalam penyusunan RUU HKPD tidak boleh dikeluarkan angka-angka pembagian pusat dan daerah, tanpa melihat apa yang tertera dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pusat dalam UU itu meliputi hubungan luar negeri, masalah keuangan, agama, hukum, dan peradilan. 

“Hanya lima itu yang menjadi kewenangan pusat. Selebihnya diserahkan kepada daerah yang disebut dengan negara kesatuan yang berotonomi seluas-luasnya. Ini bukan kata Agun Pak, tapi kata konstitusi,” kata Agun Gunanjar menanggapi Gubernur Isran Noor pada Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7).

Komisi XI juga  meminta APPSI, Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) dan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk membuat tim kecil yang selanjutnya akan membahas daftar isian masalah (DIM) dan melakukan rapat-rapat teknis dengan Panja RUU HKPD.

“Postur anggaran kita itu harus seperti yang diusulkan Pak Isran tadi. Tidak boleh pusat mendominasi. Alokasi  50 persen itu masih harus dibagi ke 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Sementara yang 50 persen ada di Jakarta,” jelas Agun. (sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation