SAMARINDA - Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan pembentukan UU 33 Tahun 2004 ketika itu, dibuat bersamaan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia berharap agar UU 33 Tahun 2004 yang akan diubah menjadi UU HKPD harus satu nafas dengan UU 32 Tahun 2004, khususnya pasal 18.
“Pasal 18A ayat 1 itu mengatur tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 18A ayat 2 mengatur tentang hubungan keuangan, termasuk pelayanan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan UU,” beber Agun.
Menurutnya, dalam penyusunan RUU HKPD tidak boleh dikeluarkan angka-angka pembagian pusat dan daerah, tanpa melihat apa yang tertera dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pusat dalam UU itu meliputi hubungan luar negeri, masalah keuangan, agama, hukum, dan peradilan.
“Hanya lima itu yang menjadi kewenangan pusat. Selebihnya diserahkan kepada daerah yang disebut dengan negara kesatuan yang berotonomi seluas-luasnya. Ini bukan kata Agun Pak, tapi kata konstitusi,” kata Agun Gunanjar menanggapi Gubernur Isran Noor pada Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7).
Komisi XI juga meminta APPSI, Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) dan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk membuat tim kecil yang selanjutnya akan membahas daftar isian masalah (DIM) dan melakukan rapat-rapat teknis dengan Panja RUU HKPD.
“Postur anggaran kita itu harus seperti yang diusulkan Pak Isran tadi. Tidak boleh pusat mendominasi. Alokasi 50 persen itu masih harus dibagi ke 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Sementara yang 50 persen ada di Jakarta,” jelas Agun. (sul/ri/humasprov kaltim)
11 September 2021 Jam 21:08:55
Kegiatan Pemerintah
08 Januari 2019 Jam 21:30:34
Kegiatan Pemerintah
17 Desember 2019 Jam 19:29:01
Kegiatan Pemerintah
31 Oktober 2018 Jam 22:54:11
Kegiatan Pemerintah
03 Februari 2019 Jam 19:16:11
Kegiatan Pemerintah
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
05 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
20 Desember 2018 Jam 20:04:43
Kegiatan Pemerintah
19 Mei 2016 Jam 00:00:00
Agama
02 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan