SAMARINDA - Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan pembentukan UU 33 Tahun 2004 ketika itu, dibuat bersamaan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia berharap agar UU 33 Tahun 2004 yang akan diubah menjadi UU HKPD harus satu nafas dengan UU 32 Tahun 2004, khususnya pasal 18.
“Pasal 18A ayat 1 itu mengatur tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 18A ayat 2 mengatur tentang hubungan keuangan, termasuk pelayanan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan UU,” beber Agun.
Menurutnya, dalam penyusunan RUU HKPD tidak boleh dikeluarkan angka-angka pembagian pusat dan daerah, tanpa melihat apa yang tertera dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pusat dalam UU itu meliputi hubungan luar negeri, masalah keuangan, agama, hukum, dan peradilan.
“Hanya lima itu yang menjadi kewenangan pusat. Selebihnya diserahkan kepada daerah yang disebut dengan negara kesatuan yang berotonomi seluas-luasnya. Ini bukan kata Agun Pak, tapi kata konstitusi,” kata Agun Gunanjar menanggapi Gubernur Isran Noor pada Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7).
Komisi XI juga meminta APPSI, Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) dan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk membuat tim kecil yang selanjutnya akan membahas daftar isian masalah (DIM) dan melakukan rapat-rapat teknis dengan Panja RUU HKPD.
“Postur anggaran kita itu harus seperti yang diusulkan Pak Isran tadi. Tidak boleh pusat mendominasi. Alokasi 50 persen itu masih harus dibagi ke 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Sementara yang 50 persen ada di Jakarta,” jelas Agun. (sul/ri/humasprov kaltim)
23 April 2018 Jam 21:09:10
Kegiatan Pemerintah
22 Mei 2018 Jam 21:29:17
Kegiatan Pemerintah
30 Juni 2019 Jam 08:29:08
Kegiatan Pemerintah
15 September 2022 Jam 14:23:27
Kegiatan Pemerintah
22 Februari 2022 Jam 20:40:09
Kegiatan Pemerintah
17 Juli 2019 Jam 21:03:53
Kegiatan Pemerintah
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Maret 2022 Jam 18:09:12
Wakil Gubernur Kaltim
28 April 2019 Jam 21:34:55
Agama
03 November 2022 Jam 07:04:54
Gubernur Kaltim
09 Februari 2023 Jam 20:03:06
Gubernur Kaltim
20 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan