Kalimantan Timur
Budidaya Perikanan Kaltim Harus Berwawasan Lingkungan

SAMARINDA – Jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim terus mendorong budidaya perikanan yang berwawasan lingkungan dan memanfaatkan serta mempertahankan sejumlah kawasan konservasi.

Hal itu sejalan dengan program Pemprov Kaltim dibawah kepemiminan Gubernur Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Mukmin Faisyal, sehingga usaha perikanan dapat berlanjut, seiring dengan upaya konservasi yang terus membaik.

“Hal ini sejalan dengan keinginan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak yang mengedepankan program pembangunan Kaltim Green sejak 2018,” kata  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Dr Nursigit, di Samarinda, kemarin.

Dia mengatkan,  usaha perikanan Kaltim, Nursigit menjelaskan, harus mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi hijau, membangun usaha dengan tetap memperhatikan tidak hanya dampak sosial namun juga dampak ke lingkungan, dengan mengedepankan fungsi konservasi yang dinilai  sangat penting.

“Misalnya warga memiliki budidaya tambak, bisa sekalian melakukan Silvofishery atau menanam mangrove di tengah dan sekitaran tambak. Fungsinya selain untuk menghijaukan lingkungan sekitar tambak, bisa juga digunakan sebagai tempat ikan berkembang biak sehingga hasil tambak lebih maksimal,” katanya.

Berkaitan dengan keadaan di Kaltim yang terdapat tambak-tambak yang dibuat dengan membuka lahan hijau. Seperti yang terjadi di kawasan Delta Mahakam. Dari total kawasan seluas 150.000 hektare, sekitar 60.000 hektare lahan hijau dibuka masyarakat untuk area tambak. Terlebih, lahan tersebut termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Padahal sudah jelas,  jika lahan dengan status KBK, tidak untuk dimanfaatkan, terlebih untuk kegiatan usaha perikanan. Meskipun telah mendapat  izin Lurah atau pimpinan wilayah setempat, tetap  tidak sah,” tegasnya.

Dengan kenyataan itu, diperlukan peraturan daerah sebagai dasar hukum untuk mengawasi pemanfaatan lahan konservasi sebagai usaha budidaya perikanan. Sebenarnya, DKP Kaltim telah memiliki Perda yang mengatur mengenai pengawasan, namun isinya belum direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi Kaltim saat ini.

Dia mengatakan  Perda tersebut juga bertujuan untuk menjaga wilayah yang memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar agar dapat dimanfaatkan dengan baik, dengan tidak merusak lingkungan.

“Memang ke depan kita perlu memperbaiki Perda sebagai dasar hukum untuk daerah-daerah yang punya potensi. Jangan sampai lima hingga sepuluh tahun kedepan potensi tersebut habis dan tidak dapat lagi dimanfaatkan. Apalagi jika dalam pemanfaatannya merusak fungsi konservasi,” kata Nursigit.

Sebelum Perda tersebut direvisi, perlu zonasi atau pembagian wilayah kerja antara pemerintah pusat dan daerah yang saat ini masih dalam proses penyusunan. 

“Dengan dasar (zonasi) inilah, kita bisa mengetahui daerah-daerah mana saja yang perlu kita amankan. Setelah itu akan kita buat Perda yang berkaitan, sehingga kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota,” jelasnya. (aka/es/humasprov)

Foto: Kawasan Delta Mahakam yang sebagian dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan tambak udang dan ikan. (ist)

Berita Terkait
Government Public Relation