Kalimantan Timur
Buka Diklat Dasar Bagi Satpol PP Deni : Tugas Satpol PP Semakin Hari Semakin Berat

Foto Istimewa

SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno menegaskan peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) semakin hari semakin berat,  sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah.

 

“Namun secara umum Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” tegas Deni Sutrisno saat mewakili Gubernur Kaltim, membuka Diklat Dasar bagi Satpol PP  yang diangkat dari formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang digelar di Aula Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim, Senin (25/7/2022).

 

Deni menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik dan memberi apresiasi atas dilaksanakannya Diklat Dasar Satpol PP ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi ketentuan persyaratan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja. 

 

“Sementara itu, dalam rangka penegakan perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satpol PP yang  di dalamnya juga terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana tertuang dalam Pasal  148, 149 UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satpol PP,” papar Deni Sutrisno.

 

Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi dalam laporannya mengatakan, Satpol PP sangat berperan penting dalam mengawal semua perkembangan yang terjadi di daerah, dan Diklat Dasar yang digelar saat ini adalah salah satu bagian untuk meningkatkan kualitas peran, tugas dan tanggung jawab Satpol PP agar senantiasa siap bertugas dan mampu mengantisipasi setiap kemungkinan yang bakal terjadi.

 

“Adapun tujuan diselenggarakannya Diklat Dasar adalah dirancang dalam rangka profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan  tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat,” lapor Nina Dewi.   


Pelaksanaan  Diklat Dasar  yang akan berlangsung mulai 25 Juli sampai 29 Juli 2022, diikuti sebanyak  33 peserta yang terdiri 29 dari Provinsi Kaltim, 3 dari Kota Samarinda dan 1 peserta dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan narasumber dan  tenaga pengajar  berasal dari BPSDM Kemendagri, Ditjen Bina Adwil, Satpol PP Kaltim, Dinas Damkar Samarinda, Dinas Kesehatan Kaltim dan Korem 091/ Aji Surya Natakesuma. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation