SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno menegaskan peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin hari semakin berat, sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah.
“Namun secara umum Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” tegas Deni Sutrisno saat mewakili Gubernur Kaltim, membuka Diklat Dasar bagi Satpol PP yang diangkat dari formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang digelar di Aula Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim, Senin (25/7/2022).
Deni menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik dan memberi apresiasi atas dilaksanakannya Diklat Dasar Satpol PP ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi ketentuan persyaratan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
“Sementara itu, dalam rangka penegakan perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satpol PP yang di dalamnya juga terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, 149 UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satpol PP,” papar Deni Sutrisno.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi dalam laporannya mengatakan, Satpol PP sangat berperan penting dalam mengawal semua perkembangan yang terjadi di daerah, dan Diklat Dasar yang digelar saat ini adalah salah satu bagian untuk meningkatkan kualitas peran, tugas dan tanggung jawab Satpol PP agar senantiasa siap bertugas dan mampu mengantisipasi setiap kemungkinan yang bakal terjadi.
“Adapun tujuan diselenggarakannya Diklat Dasar adalah dirancang dalam rangka profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” lapor Nina Dewi.
Pelaksanaan Diklat Dasar yang akan berlangsung mulai 25 Juli sampai 29 Juli 2022, diikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri 29 dari Provinsi Kaltim, 3 dari Kota Samarinda dan 1 peserta dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan narasumber dan tenaga pengajar berasal dari BPSDM Kemendagri, Ditjen Bina Adwil, Satpol PP Kaltim, Dinas Damkar Samarinda, Dinas Kesehatan Kaltim dan Korem 091/ Aji Surya Natakesuma. (mar/sul/adpimprov kaltim)
14 Februari 2018 Jam 20:08:07
Kegiatan Pemerintah
08 Agustus 2019 Jam 21:39:58
Kegiatan Pemerintah
23 April 2018 Jam 21:09:10
Kegiatan Pemerintah
17 Februari 2022 Jam 06:16:19
Kegiatan Pemerintah
30 Juni 2021 Jam 22:02:54
Kegiatan Pemerintah
10 April 2019 Jam 20:36:44
Kegiatan Pemerintah
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
26 Juni 2021 Jam 15:12:50
Berita Acara
14 Juni 2021 Jam 20:42:37
Kunjungan Kerja
25 November 2017 Jam 13:35:28
Gubernur Kaltim