SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan dana desa tidak ada penyimpangan. Pengelolaanya harus transfaran dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga terhindar dari jeratan hukum.
"Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa,” kata Hadi Mulyadi saat membuka Focus Group Discussion, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Senin (18/11/2019).
Hadi Mulyadi menambahkan, dana desa diberikan pemerintah pusat dari tahun 2015-2019 di Provinsi Kaltim sudah mencapai angka Rp 3 triliun lebih. Dimana dana tersebut diprioritaskan untuk dua sektor. Yaitu sektor pembangunan desa dan sektor pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui FGD Jaga Desa, Jaga Kaltim dan Jaga Indoensia dapat meningkatkan tindak pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Dengan harapan tidak ada lagi aparat desa yang terjerat hukum. Hanya karena kesalahan sepele yang terkadang kurang dipahami aparat desa. Seperti kesalahan administrasi keuangan, perencanaan dan penyusunan laporan keuangan,” tandasnya,
Dalam kesempatan itu Wagub memberi motivasi kepada seluruh peserta FGD agar dalam melaksanakan pembangunan di pedesaaan. Aparat desa harus bekerja keras, bekerja cerdas dan selalu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menyukseskan program-program pembangunan di desa.
“Tidak kalah penting adalah selalu mencintai pekerjaanya. Sehingga pekerjaan yang berat menjadi mudah. Jangan lupa selalu berdoa. Kalau semua itu dilakukan dengan baik, maka pekerjaan selalu mendapatkan kemudahan,” pesan Hadi Mulyadi.
Sementara Kepala DPMPD Kaltim diwakili Kapala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim Riani Tisnadewi mengemukakan FGD dikuti 213 peserta dari DPMPD Kaltim dan kabupaten, perwakilan camat, kepala desa/kampung dan perwakilan Kades, BPD dan konsultan program wilayah desa.
“FGD bertujuan untuk membentuk bersama upaya pencegahan dan pengawasan serta penanganan permasalahan dana desa di kabupaten. Juga merumuskan permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan peraturan pengelolaan dana desa diberlakukan,” ujar Riani Tisnadewi.
Tampak hadir Kepala Pusat Pendidikan dan Palatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan Agung RI Yusuf SH, Sekretaris DPMPD Kaltim beserta jajaran dan para narasumber. (mar/her/yans/humasprovkaltim)
10 Februari 2020 Jam 21:30:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28 November 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juli 2020 Jam 22:09:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
15 April 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Mei 2019 Jam 08:09:07
Komunikasi dan Informatika
23 Mei 2019 Jam 09:13:24
Kegiatan Silaturahmi
13 Mei 2020 Jam 15:30:48
Kegiatan Silaturahmi