Kalimantan Timur
Buka FGD Jaga Desa dan Jaga Kaltim, Wagub Berharap Tidak Ada Aparat Desa Tersangkut Hukum

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat membuka Focus Group Discussion (rian/humasprovkaltim)

SAMARINDA – Wakil Gubernur  Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan  kepada  kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan dana desa tidak ada penyimpangan. Pengelolaanya harus transfaran dan  bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga terhindar dari jeratan hukum. 

"Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa,” kata Hadi Mulyadi saat membuka Focus Group Discussion, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Senin (18/11/2019).  

Hadi Mulyadi menambahkan, dana desa diberikan  pemerintah pusat dari tahun 2015-2019 di Provinsi Kaltim sudah mencapai angka Rp 3 triliun lebih. Dimana dana tersebut diprioritaskan untuk dua sektor. Yaitu sektor pembangunan desa dan sektor pemberdayaan masyarakat. 

Oleh karena itu, melalui FGD  Jaga Desa, Jaga Kaltim dan Jaga Indoensia  dapat  meningkatkan tindak pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Dengan harapan  tidak ada lagi aparat desa  yang terjerat hukum. Hanya karena  kesalahan  sepele yang terkadang kurang dipahami aparat desa. Seperti kesalahan administrasi keuangan, perencanaan dan penyusunan laporan  keuangan,”  tandasnya, 

Dalam kesempatan itu Wagub memberi motivasi kepada seluruh peserta FGD agar dalam melaksanakan pembangunan di pedesaaan. Aparat desa harus bekerja keras, bekerja cerdas dan selalu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menyukseskan program-program pembangunan di desa.

“Tidak kalah penting adalah selalu mencintai pekerjaanya. Sehingga pekerjaan yang berat menjadi mudah. Jangan lupa selalu berdoa. Kalau semua itu dilakukan dengan baik, maka pekerjaan selalu mendapatkan kemudahan,” pesan  Hadi Mulyadi.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim diwakili Kapala Bidang Pembangunan Desa dan  Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim Riani Tisnadewi mengemukakan FGD dikuti 213 peserta dari DPMPD Kaltim dan kabupaten, perwakilan camat, kepala desa/kampung dan perwakilan Kades, BPD dan konsultan program wilayah desa.

“FGD bertujuan untuk membentuk bersama upaya pencegahan dan pengawasan serta penanganan permasalahan dana desa  di kabupaten. Juga merumuskan  permasalahan yang terjadi selama  pelaksanaan peraturan pengelolaan dana desa diberlakukan,” ujar Riani Tisnadewi.

Tampak hadir Kepala Pusat Pendidikan dan Palatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan Agung RI Yusuf SH, Sekretaris DPMPD Kaltim beserta jajaran dan para narasumber. (mar/her/yans/humasprovkaltim)   

Berita Terkait
Government Public Relation