SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring dalam Rapat Kerjasama dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim yang ingin dicapai adalah kesamaan paham, kesamaan misi dan visi.
“Menyamakan paham, misi dan visi ini sering sekali seperti orang berbicara, selesai berbicara lalu lupa, oleh karena itu harus diketahui apa itu paham, dan kita harus mengerti bahwa adanya organisasi yang membidangi kebakaran, harus satu komando, padahal yang namanya penyelamatan itu kalau komandonya tidak sama atau satu komando, maka susah melakukan tugas pokok penyelamatan,” tegas AFF Sembiring saat membuka Rapat Kerjasama (Raker) dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim, yang digelar oleh Satpol PP Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/7/2022).
Sembiring yang juga Kadis Perhubungan Kaltim itu, menegaskan dalam melaksanakan tugas dengan alat, teman dan tim, kalau itu semua tidak dikomandoi dengan benar, maka yang terjadi adalah kerja sendiri-sendiri nantinya.
“Iya kalau tugas pokok tercapai, tapi kalau tidak tercapai maka perlu dilakukan evaluasi kita bersama, jadi kita semua bagaimana penentuan objek kerja antara provinsi dan kabupaten kota dengan sinkronisasi supaya satu paham, satu misi dan visi dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran,” tandasnya.
Sembiring juga mengharapkan dalam Raker dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim, masing-masing kabupaten kota memberikan masukan pengalaman dan kendala yang dihadapi, sehingga nantinya bisa menjadi satu kesimpulan dalam langkah-langkah yang lebih progresif, dan langkah-langkah yang lebih masif dalam pelaksanan tugas.
“Jangan sampai nanti, bajunya biru tetapi kerjanya tidak terpusat, oleh karena itu perlu penguatan tugas dan fungsi serta pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran di Kaltim,” pesannya.
Sembiring juga minta agar urusan kebakaran merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), melalui aplikasi pelaporan SPM.
“Pelayanan penerapan SPM menjadi perhatian dan mendapat pengawasan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Oleh karena itu diharapkan laporan penerapan SPM khususnya urusan kebakaran di kabupaten kota dapat secara rutin dilakukan melalui aplikasi SPM Kemendagri, termasuk laporan tahun 2021 dan laporan triwulan 1 dan II tahun 2022 dapat segera dituntaskan,”pinta Sembiring.(mar/sul/her/adpimprov kaltim)
28 Februari 2019 Jam 20:15:19
Rapat Koordinasi Pemerintah
09 Juli 2022 Jam 12:51:25
Rapat Koordinasi Pemerintah
14 Juni 2022 Jam 22:06:46
Rapat Koordinasi Pemerintah
15 Juli 2021 Jam 22:40:39
Rapat Koordinasi Pemerintah
17 Mei 2019 Jam 22:04:31
Rapat Koordinasi Pemerintah
27 Maret 2019 Jam 22:42:27
Rapat Koordinasi Pemerintah
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Juli 2019 Jam 22:33:33
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
14 Januari 2022 Jam 09:29:53
Berita Acara
27 September 2020 Jam 21:28:09
Berita Acara
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah