Kalimantan Timur
Bukan Pelantikan, Plt Sekprov Dikukuhkan agar Layanan Publik Berjalan Normal

Hendro Prasetyio

 

SAMARINDA – Gubernur Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan Dr Hj Meiliana hanya dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim bukan dilantik. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Gubernur, Hendro Prasetyio usai rapat staf di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin (22/1). 

 

Menurut dia, pengukuhan Plt Sekprov dilakukan untuk mengisi kekosongan  setelah Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mundur dari jabatannya karena maju dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 yang akan digelar serentak 27 Juni tahun ini. “Tapi pada dasarnya gubernur hanya melakukan pengukuhan bukan pelantikan. Sebab saat ini gubernur hanya dibantu Sekprov karena wakil gubernur (wagub) tidak ada,” katanya.

 

Oleh karena itu, gubernur segera melakukan pengukuhan Plt Sekprov guna membantu dirinya dalam pengelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim. Dia menjelaskan pengunduran diri Rusmadi dinilai permanen sesuai imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Bandung beberapa waktu lalu. 

 

Secara tegas  Mendagri meminta pejabat publik (sekprov) yang maju dalam kontestasi Pilkada harus melepas jabatannya terlebih dahulu. Hendro menambahkan untuk posisi definitif sekprov tentu harus melalui proses fit and profer test. Bahkan lanjutnya, sebelum dilakukan fit and profer test pun untuk nama-nama calon sekprov sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

 

“Yang pasti pengukuhan hanya bersifat sementara. Gubernur tidak ingin roda pemerintahan dan layanan publik tidak berjalan maksimal karena kekosongan sekprov,” beber Hendro. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation