SAMARINDA - Perlambatan ekonomi yang masih menyelimuti negara-negara Asia ikut memaksa banyak daerah di Indonesia harus berpikir keras untuk menarik aliran investasi. Namun tidak demikian dengan Kaltim.
Meski kondisi ekonomi nasional belum juga pulih, ternyata Kaltim masih menyimpan magnet besar bagi para pemilik modal, termasuk rencana pembangunan pabrik semen di Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat bersyukur atas respon para investor masih melirik Kaltim meski ekonomi nasional masih sulit. Kehadiran para investor yang salah satunya akan membangun pabrik semen di Kaltim menurut Gubernur secara langsung juga akan membantu menggairahkan ekonomi daerah.
Karena itu kata Gubernur, momentum ini harus dapat dijaga agar investor tidak hengkang dari Kaltim karena banyaknya gangguan dan mengalihkan investasi ke daerah lain.
“Peluang ini jangan dibiarkan begitu saja. Tetapi, kita juga tentu melihat bagaimana Amdal mereka. Jika memang tidak sesuai, ya kita tolak,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/10).
Awang menegaskan, Pemprov Kaltim sangat komitmen tentang lingkungan. Karena itu, investor yang datang tentu dilihat dulu bagaimana Amdal yang dimiliki. Karena, dengan adanya dukungan investor perkembangan pembangunan di daerah semakin baik.
Terbukti, di Tahura. Pemprov Kaltim berhasil meyakinkan Pemerintah Pusat melalui penetapan tata ruang. Sehingga Pemerintah Daerah berhasil diijinkan membangun jalan tol.
“Terpenting adalah mereka tidak melanggar aturan lingkungan hidup. Jika tidak melanggar, silahkan investor masuk ke Kaltim dan terus lakukan perijinannya untuk membangun di daerah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan Kaltim memiliki kawasan karst seluas 1,8 juta hektar, hanya ada kurang lebih 307.000 hektar yang dilindungi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim 67/2012 tentang kawasan karst yang dilindungi dan tata ruang wilayah.
Jika pembangunan tersebut di luar lokasi 307.000 hektar, maka pembangunan maupun sumber bahan baku semen bisa saja dilakukan. Tetapi, pembangunan ini tentu tidak mudah, karena pihak perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan Pemerintah Daerah, selain izin prinsip dan izin lokasi juga bagaimana Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) dari pembangunan tersebut.
“Jangan sampai pembangunan tersebut mengganggu bentang alam karst,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)
03 Januari 2021 Jam 08:29:29
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Maret 2023 Jam 10:24:44
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Maret 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Maret 2018 Jam 19:21:55
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Maret 2022 Jam 22:13:11
Kegiatan Pemerintah
14 Agustus 2022 Jam 09:16:50
Gubernur Kaltim
14 Januari 2019 Jam 18:35:46
Kegiatan Pemerintah