Kalimantan Timur
Bukti Investor Terus Minati Kaltim

 

SAMARINDA - Perlambatan ekonomi yang masih menyelimuti negara-negara Asia ikut  memaksa banyak daerah di Indonesia harus berpikir keras untuk menarik aliran investasi. Namun tidak demikian dengan Kaltim.

Meski kondisi ekonomi nasional belum juga pulih, ternyata Kaltim masih menyimpan magnet besar bagi para pemilik modal, termasuk rencana pembangunan pabrik semen di Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat bersyukur atas  respon para investor masih melirik Kaltim meski ekonomi nasional masih sulit. Kehadiran para investor yang salah satunya akan membangun pabrik semen di Kaltim menurut Gubernur secara langsung juga akan membantu menggairahkan ekonomi daerah.

Karena itu kata Gubernur, momentum ini harus dapat dijaga agar investor tidak hengkang dari Kaltim karena banyaknya gangguan dan mengalihkan investasi ke daerah lain.

“Peluang ini jangan dibiarkan begitu saja. Tetapi, kita juga tentu melihat bagaimana Amdal mereka. Jika memang tidak sesuai, ya kita tolak,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/10).

Awang menegaskan, Pemprov Kaltim sangat komitmen tentang lingkungan. Karena itu, investor yang datang tentu dilihat dulu bagaimana Amdal yang dimiliki. Karena, dengan adanya dukungan investor perkembangan pembangunan di daerah semakin baik.

Terbukti, di Tahura. Pemprov Kaltim berhasil meyakinkan Pemerintah Pusat melalui penetapan tata ruang. Sehingga Pemerintah Daerah berhasil diijinkan membangun jalan tol.

“Terpenting adalah mereka tidak melanggar aturan lingkungan hidup. Jika tidak melanggar, silahkan investor masuk ke Kaltim dan terus lakukan perijinannya untuk membangun di daerah ini,” jelasnya.   

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan Kaltim memiliki kawasan karst seluas 1,8 juta hektar, hanya ada kurang lebih 307.000 hektar yang dilindungi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim 67/2012 tentang kawasan karst yang dilindungi dan tata ruang wilayah.

Jika pembangunan tersebut di luar lokasi 307.000 hektar, maka pembangunan maupun sumber bahan baku semen bisa saja dilakukan. Tetapi, pembangunan ini tentu tidak mudah, karena pihak perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan Pemerintah Daerah, selain izin prinsip dan izin lokasi juga bagaimana Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) dari pembangunan tersebut.

“Jangan sampai pembangunan tersebut mengganggu bentang alam karst,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation