Kalimantan Timur
Buluminung Harus Bebas Dari Tambang

Gubernur Awang Faroek Ishak dan Bupati PPU Yusran Aspar saat meninjau Kawasan Industri Buluminung. (dok humasprov kaltim)

 

SAMARINDA  –  Kawasan Industri Buluminung (KIB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terintegrasi dengan Kawasan Industri Kariangau (KIK) Balikpapan yang memiliki luas areal mencapai 5 ribu hektar.

Namun, informasi terbaru menyebutkan ada klaim lahan atau pencaplokan untuk kegiatan tambang batubara dalam KIB.

Menanggapi kabar itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta instansi terkait dan pemerintah daerah segera melakukan langkah antisipasi.

“Industri tidak boleh kalah dengan tambang. Kita sudah sepakat luasan lahan keseluruhan dimanfaatkan untuk kawasan industri,” katanya, Senin (29/5).

Apalagi lanjutnya, KIB yang terintegrasi dengan KIK telah digroundbreaking Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Karenanya, KIB akan dibangun berbagai industri bukan hanya National Science Techno Park (NSTP) Maritim yang merupakan program pemerintah pusat.

Tetapi, KIB telah dikerjasamakan dengan pihak swasta dari negara federasi Rusia yang akan membangun berbagai industri dan pelabuhan.

Menurut dia, keberadaan kegiatan tambang batu bara di kawasan KIB tentu akan merusak rencana awal pembangunan dan pengembangan kawasan industri andalan Kaltim itu.

Awang menjelaskan KIB dan KIK merupakan kawasan strategis nasional sebagai kawasan atau koridor ekonomi nasional bahkan masuk kawasan ekonomi khusus. Selain itu, di KIB dan KIK akan dikembangkan 10 techno park serta teknologi marine dan berbagai fasilitas industri termasuk pabrik pulp dan biomassa.

“Kita lebih mengutamakan proyek-proyek strategis nasional. Mulai dari Kariangau, Buluminung, Bontang dan KEK Maloy tidak boleh diganggu oleh kegiatan lain selain industri yang dirancang sejak awal,” tegas Awang faroek.

Dia menambahkan informasi yang diterima terkait klaim lahan untuk kegiatan tambang batubara seluas 473,26 hektar masuk ke KIB.

“Jadi kalaupun ada ijin usaha tambang. Maka saya minta tim segera diteliti dan ditegaskan di KIB tidak boleh ada kegiatan tambang. Sesuai keinginan Presiden Jokowi tentunya kawasan itu tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Padahal dalam waktu dekat di kawasan tersebut sudah ada beberapa industri yang akan membangun pabrik diantaranya pabrik pulp oleh PT Agra Bareksa Indonesia termasuk pabrik biomassa. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait