Kalimantan Timur
BUM Desa Pilar Ekonomi Desa


 

SAMARINDA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disiapkan agar menjadi kekuatan ekonomi baru masyarakat, terutama masyarakat di wilayah perdesaan.

UU Nomor 6/2016 tentang Desa memberikan payung hukum bagi BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

“BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal, sehingga memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. Jadi, BUMDes sangat berperan menjadi pilar ekonomi desa di masa akan datang,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi, Jumat (11/11).

Dikatakan, pembentukan BUMDes sudah ada di sejumlah daerah tetapi dalam nama yang berbeda-beda, tapi memiliki prinsip dan tujuan yang sama, yakni ada yang menjalankan bisnis simpan pinjam keuangan mikro, ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.

BUMDes merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.

“Melalui BUMDes diharapkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud, di mana melalui lembaga ini masyarakat dapat mengembangkan potensi sumber daya lokal yang ada di daerah mereka termasuk teknologi tepat guna,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation