Kalimantan Timur
Bupati/Walikota Harus Tegas Lakukan Fungsi Kontrol Pembangunan

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta bupati dan walikota tegas dalam mengkontrol pembangunan di daerah masing-masing, baik pembangunan pertambangan, proferty dan perkebunan.
Bahkan gubernur sangat menyayangkan jika ada anak atau penduduk yang meninggal di kolam galian pembangunan perumahan dan pertambangan serta perkebunan di daerah ini.
“Dengan sering mengkontrol aktivitas pembangunan, bupati dan walikota dapat mengevaluasi perkembangan pembangunan di daerah masing-masing. Karena itu, saya minta bupati dan walikota tegas dalam melakukan fungsi kontrol pembangunan di daerah,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, akhir pekan lalu.
Jangan sampai, ketika aktivitas terus dilakukan, ternyata masih banyak permasalahan lingkungan hidup yang belum diselesaikan. Misalnya, peristiwa anak yang meninggal di area kolam pembangunan perumahan atau pertambangan.
Dia yakin bupati dan walikota di Kaltim dapat melakukan itu. Karena aa malsah lain yang juga ditimbulkan, antara lain  banjir dan kesehatan masyarakat termasuk yang harus menjadi perhatian.
“Guna mengantisipasi itu, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan instruksi atau semacam larangan memberikan izin baru usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan kepada bupati/walikota di Kaltim,” jelasnya.
Moratorium atau instruksi Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-HK/2013 itu dikeluarkan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih parah. Dia mengatakan, moratorium ini dikeluarkan sebagai bentuk penertiban izin usaha pemanfaatan SDA agar kepala daerah tidak serta merta menerbitkan izin usaha yang diajukan investor.(jay/hmsprov).

// Foto: Awang Faroek Ishak
 

Berita Terkait
Government Public Relation