SAMARINDA – Kepala daerah baik bupati maupun walikota diinstruksikan segera menuntaskan urusan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) terminal tipe B kepada Pemprov Kaltim.
Instruksi terkait menyelesaian P3D itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Budi Pranowo saat mewakili Gubernur Kaltim pada Seminar Sehari Lalu Lintas Angkutan Jalan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/10).
Menurut dia, salah satu pembagian urusan antara pusat dengan daerah yaitu pengelolaan terminal tipe A dan Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor menjadi urusan pusat.
“Termasuk pengelolaan terminal tipe B menjadi urusan pemprov sehingga diinstruksikan para bupati/walikota menyelesaikan urusan P3D terminal tipe B ke Pemprov Kaltim,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menekankan adanya pembagian urusan pusat dengan pemda (provinsi maupun kabupaten/kota).
Seiring dengan semangat Kaltim Maju 2018, pemprov telah berperan aktif dan berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur transportasi baik darat, laut maupun udara.
Diantaranya, pembangunan infrastruktur jalan di perbatasan, bandar udara perbatasan dan Bandara Samarinda Baru (BSB) dan pengembangan pelabuhan laut Maloy di Kutai Timur.
“Bahkan melalui Pelabuhan dan Terminal Peti Kemas Karingau kita diharapkan telah melakukan ekspor langsung (direct call) ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia menambahkan pembangunan bidang transportasi ditujukkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional serta meningkatkan kapasitas distribusi barang dan komoditas antarwilayah.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kaltim H Salman Lumoindong mengemukakan seminar lalu lintas dalam rangka Hari Perhubungan Nasional sekaligus membangun sinergitas, kesepahaman dan persepsi pemangku kepentingan sektor perhubungan di Kaltim.
“Banyak masalah yang dihadapi daerah terkait implementasi penyerahan kewenangan pusat dengan daerah termasuk di bidang transportasi. Misalnya, kewenangan pengelolaan terminal dan bandara juga ijin trayek angkutan umum antarwilayah maupun pelayaran,” ujar Salman Lumoindong.
Seminar bertema Melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kita Tingkatkan Kinerja Sektor Transportasi di Kaltim diikuti 220 peserta dari jajaran dinas perhubungan bidang darat, laut dan udara provinsi maupun kabupaten dan kota serta kepolisian. (yans/sul/humasprov)
21 November 2018 Jam 21:09:59
Perhubungan
12 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
26 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
17 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
18 Mei 2018 Jam 23:54:20
Perhubungan
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:10:36
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
21 Januari 2018 Jam 20:56:31
Sosialisasi Masyarakat
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 November 2013 Jam 00:00:00
Politik