SAMARINDA - Menjamin kegiatan usaha ketenagalistrikan, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.
"Padahal Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang menjadi magnet bagi para pelaku usaha dan industri," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022.
Saat ini, diakuinya Sistem Mahakam memiliki cadangan daya cukup besar, sehingga sangat memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru yang memerlukan daya besar, termasuk industri atau pelaku usaha.
Beberapa sistem tenaga listrik pada beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kutai Barat (Melak) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Long Bagun) masih dilayani melalui jaringan tegangan menengah 20 kV (kiloVolt) dan dipasok dari PLTD berbahan bakar minyak.
Dengan ketersediaan tenaga listrik dari PT PLN (Persero), terutama bagi daerah yang sudah dilewati jaringan listrik PT PLN (Persero), tentu memberikan kemudahan bagi industri atau pelaku usaha untuk mendapatkan supply tenaga listrik dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun ada saatnya, supply tenaga listrik dari PT PLN (Persero) mengalami gangguan, sehingga menghambat kegiatan operasional pelaku usaha.
Salah satu usaha untuk mengatasi hal ini, khususnya dalam rangka menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik adalah dilakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun sendiri.
Bukan hanya itu, selain usaha penyediaan tenaga listrik, usaha ketenagalistrikan juga mencakup usaha penunjang tenaga listrik usaha jasa penunjang tenaga listrik maupun usaha industri penunjang tenaga listrik.
Di antaranya usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dan usaha konsultasi di bidang ketenagalistrikan.
"Semoga, percepatan pembahasan perubahan dan pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan investasi Kaltim," harapnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
15 Juni 2017 Jam 13:51:45
Agenda Pemerintah
20 Februari 2023 Jam 20:13:53
Agenda Pemerintah
18 Oktober 2022 Jam 18:00:59
Agenda Pemerintah
20 Februari 2023 Jam 20:13:53
Agenda Pemerintah
10 Maret 2023 Jam 08:40:43
Agenda Pemerintah
27 Januari 2022 Jam 18:58:23
Agenda Pemerintah
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Januari 2020 Jam 13:49:02
Pengumuman
12 Desember 2019 Jam 16:29:05
Kegiatan Pemerintah
21 Oktober 2020 Jam 18:11:04
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 November 2020 Jam 22:08:42
Pekerjaan Umum
17 Februari 2022 Jam 06:56:20
Breaking News Kaltim