Kalimantan Timur
Cadangan Listrik PLN Cukup Besar, Siap Menopang Kebutuhan Industri di Kaltim

Abu Helmi (Syaiful Anwar/Pemprov Kaltim)

SAMARINDA - Menjamin kegiatan usaha ketenagalistrikan, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.

"Padahal Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang menjadi magnet bagi para pelaku usaha dan industri," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022.

Saat ini, diakuinya Sistem Mahakam memiliki cadangan daya cukup besar, sehingga sangat memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru yang memerlukan daya besar, termasuk industri atau pelaku usaha. 

Beberapa sistem tenaga listrik pada beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kutai Barat (Melak) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Long Bagun) masih dilayani melalui jaringan tegangan menengah 20 kV (kiloVolt) dan dipasok dari PLTD berbahan bakar minyak.

Dengan ketersediaan tenaga listrik dari PT PLN (Persero), terutama bagi daerah yang sudah dilewati jaringan listrik PT PLN (Persero), tentu memberikan kemudahan bagi industri atau pelaku usaha untuk mendapatkan supply tenaga listrik dengan harga yang relatif terjangkau.

Namun ada saatnya, supply tenaga listrik dari PT PLN (Persero) mengalami gangguan, sehingga menghambat kegiatan operasional pelaku usaha. 

Salah satu usaha untuk mengatasi hal ini, khususnya dalam rangka menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik adalah dilakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun sendiri.

Bukan hanya itu, selain usaha penyediaan tenaga listrik, usaha ketenagalistrikan juga mencakup usaha penunjang tenaga listrik usaha jasa penunjang tenaga listrik maupun usaha industri penunjang tenaga listrik.

Di antaranya usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dan usaha konsultasi di bidang ketenagalistrikan.

"Semoga, percepatan pembahasan perubahan dan pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan investasi Kaltim," harapnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation