SAMARINDA - Menjamin kegiatan usaha ketenagalistrikan, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.
"Padahal Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang menjadi magnet bagi para pelaku usaha dan industri," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022.
Saat ini, diakuinya Sistem Mahakam memiliki cadangan daya cukup besar, sehingga sangat memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru yang memerlukan daya besar, termasuk industri atau pelaku usaha.
Beberapa sistem tenaga listrik pada beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kutai Barat (Melak) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Long Bagun) masih dilayani melalui jaringan tegangan menengah 20 kV (kiloVolt) dan dipasok dari PLTD berbahan bakar minyak.
Dengan ketersediaan tenaga listrik dari PT PLN (Persero), terutama bagi daerah yang sudah dilewati jaringan listrik PT PLN (Persero), tentu memberikan kemudahan bagi industri atau pelaku usaha untuk mendapatkan supply tenaga listrik dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun ada saatnya, supply tenaga listrik dari PT PLN (Persero) mengalami gangguan, sehingga menghambat kegiatan operasional pelaku usaha.
Salah satu usaha untuk mengatasi hal ini, khususnya dalam rangka menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik adalah dilakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun sendiri.
Bukan hanya itu, selain usaha penyediaan tenaga listrik, usaha ketenagalistrikan juga mencakup usaha penunjang tenaga listrik usaha jasa penunjang tenaga listrik maupun usaha industri penunjang tenaga listrik.
Di antaranya usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dan usaha konsultasi di bidang ketenagalistrikan.
"Semoga, percepatan pembahasan perubahan dan pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan investasi Kaltim," harapnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
22 Februari 2023 Jam 16:36:33
Agenda Pemerintah
19 April 2022 Jam 21:10:52
Agenda Pemerintah
01 Maret 2022 Jam 18:22:00
Agenda Pemerintah
22 Februari 2023 Jam 16:36:33
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Desember 2020 Jam 22:03:16
Berita Acara
05 Agustus 2022 Jam 06:40:01
Ibu Kota Negara
11 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
22 Juni 2020 Jam 19:30:02
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak