SAMARINDA - Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun pada seluruh kabupaten dan kota di Kaltim hingga 28 Oktober 2016 sudah mencapai 66,59 persen dari target 77, 5 persen.
Informasi ini disampaikan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim Dr Hj Meiliana saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, (14/11).
Dikatakan dari cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, empat kabupaten/kota telah mencapai target nasional yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, kepada kabupaten/kota yang belum mencapai target diharapkan dapat meningkatkan cakupan mereka.
"Sementara perekaman pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi wajib KTP-el di Kaltim hingga 28 Oktober 2016 sudah mencapai 93,8 persen," katanya.
Menindaklanjuti kekosongan blangko KTP-el yang terjadi di beberapa daerah di Kaltim, lanjut Meiliana, sesuai surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/1023/dukcapil tanggal 29 September 2016, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor 470/4116/ Pem.Um.D tanggal 19 Oktober 2016 tentang Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi yang melayani publik termasuk perbankan agar tetap melayani panduduk yang menggunakan surat pengganti keterangan KTP-el, karena surat keterangan berfungsi sama dengan KTP-el," ujar Meiliana.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kualitas penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil di Kaltim, kata Meiliana setiap tahunnya Pemprov Kaltim melakukan penilaian penyelenggaraan kependudukan kabupaten/kota, berupa pemberian panji keberhasilan pembangunan bidang administrasi kependudukan dan diserahkan pada HUT ke-60 tahun Provinsi Kaltim 9 Januari 2017. (mar/sul/es/humasprov)
29 Agustus 2018 Jam 19:06:07
Kependudukan dan Catatan Sipil
04 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
06 Mei 2019 Jam 22:57:23
Kependudukan dan Catatan Sipil
26 Desember 2018 Jam 18:11:19
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
04 November 2018 Jam 18:07:46
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Juni 2022 Jam 08:38:33
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 Juli 2018 Jam 18:40:23
Perhubungan
25 April 2023 Jam 22:01:57
Gubernur Kaltim
28 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perhelatan Nasional
28 November 2022 Jam 22:12:29
Wakil Gubernur Kaltim