Kalimantan Timur
Calon Haji Mulai Lunasi BPIH

Yang Tidak Lunas Masuk Daftar Tunggu
 
SAMARINDA – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434 H/ 2013 M sudah dimulai pada 22 Mei hingga 12 Juni 2013. Besaran BPIH reguler untuk Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 USD.
“Seperti tahun lalu, Embarkasi Balikpapan akan melayani penerbangan haji dari Provinsi Kaltim, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dr HM Kusasi M.Pd, Rabu (22/5).
Menurut Kusasi pembayaran pelunasan  BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran untuk Wilayah Indonesia Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 Wita. Sementara itu, bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi  BPIH 2013, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran, wajib segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat dengan membawa bukti setor lunas BPIH.
Dia mengingatkan, bagi calon jamaah haji yang tidak melunasi sampai pada tanggal 12 Juni 2013, maka secara otomatis masuk ke dalam daftar tunggu (waiting list) tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji
“Sekiranya terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhir masa pelunasan BPIH 1434 h/2013 M pada 12 Juni 2013, maka Pemerintah akan melanjutkan untuk pelunasan tahap sisa kouta haji nasional yaitu dari 18 Juni sampai 26 Juni 2013,” jelas Kusasi.
Sisa kouta provinsi yang kemudian menjadi kouta haji nasional, ujarnya diperuntukkan bagi jamaah haji lanjut usia di atas 83 tahun ke atas  yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan 7 Januari 2013. Pendamping calon jamah haji usia 83 tahun ke atas yang tidak mampu mandiri atau udzur, harus dibuktikan  dengan surat keterangan dokter.
Ketentuan pendamping antara lain mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi yang dibuktikan telah terdaftar sebagai jamaah haji atau memiliki nomor porsi. Kemudian membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping bagi jamah haji lanjut usia, memiliki Kartu Keluarga dan jamaah haji yang tidak mampu atau udzur menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.
Ketentuan pendampingan lainnya adalah penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga terpisah tahun keberangkatannya, penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya, jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, dan jamaah yang sudah pernah haji yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji, namun nomor porsinya masuk dalam alokasi kouta tahun 1434 H /2013 M.
Ditambahkan, kouta haji Provinsi Kaltim musim haji tahun ini sebanyak 2.819 orang. Untuk itu, kepada mereka yang akan menunaikan ibadah haji diimbau melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui calo atau perantara.
”Jadi, pergunakan waktu dan jadwal pelunasan yang telah ditentukan sebagaimana tersebut di atas dengan sebaik-baiknya,” imbaunya lagi. (ri/hmsprov).

///Foto : HM Kusasi

Berita Terkait
Government Public Relation