Kalimantan Timur
Calon Jemaah Haji Embarkasi Kaltim 5.250 Orang

Calon Jemaah Haji Embarkasi Kaltim 5.250 Orang

SAMARINDA -  Tahun ini Embarkasi Haji Balikpapan Kaltim akan memberangkatkan sebanyak 5.250 jemaah yang berasal dari empat provinsi yang terbagi dalam 12 kelompok terbang (kloter).  Khusus calon jemaah haji asal Kaltim jumlahnya mencapai 2.252 orang.

“Embarkasi Haji Balikpapan kembali tahun ini melayani calon jemaah haji dari empat provinsi totalnya 5.250 orang dibagi ke dalam 12 kloter,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim  H Saifi Jamri, pekan lalu.

Calon jamaah haji dari empat provinsi yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan terdiri calon jemaah haji asal Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Utara (Sulut) serta Kaltim.   

Menurut Saifi, sebelum ada pembatasan atau pemotongan calon jemaah haji di seluruh dunia termasuk Indonesia khususnya Kaltim sebesar 20 persen dari jumlah jemaah maka calon jemaah haji Embarkasi Haji Balikpapan dibagi kedalam 15 kloter.

Dia menjelaskan untuk kloter pertama calon jemaah haji Embarkasi Balikpapan  akan diberangkatkan pada Jumat (21/8) dan saat ini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan, instansi kesehatan, imigrasi serta BPKP.

Selain itu, fasilitas yang dimiliki asrama haji Batakan Balikpapan saat ini berstandar setara dengan hotel bintang tiga dan sudah siap menerima calon jemaah kloter pertama yang akan masuk pada Kamis (20/8).

“Sejak asrama haji diserahkan Pemprov Kaltim kepada Kementerian Agama khususnya Kanwil Kemenag Kaltim maka rehab besar telah kita lakukan. Termasuk ruang utama untuk penerimaan dan pemberangkatan calon jemaah sudah bisa digunakan tahun ini,” jelas Saifi.

Dia menambahkan calon jemaah haji Embarkasi Balikpapan akan dibagi kedalam dua gelombang. Yakni, gelombang pertama terdiri kloter 1 hingga 8 diterbangkan ke  Madinah, sedangkan kloter 9 hingga 12  langsung ke Jeddah, Arab Saudi.

Permasalahan atau kendala yang dihadapi pihak PPIH antara lain kurang maksimalnya pelaksanaan manasik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota yang biasanya sepuluh kali pertemuan menjadi delapan kali.

“Selama ini manasik bagi calon jemaah haji di daerah dilaksanakan sepuluh kali. Namun, adanya aturan baru menurun hanya delapan kali. Masing-masing di tingkat kecamatan enam kali pertemuan sedangkan tingkat kabupaten/kota hanya dua kali,” ungkap Saifi.

Ditambahkan Saifi, manasik haji sangat bergantung pada Kemenag dan pihaknya telah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR-RI agar  jumlah pertemuan ditingkatkan dengan dukungan anggaran, sehingga menjadi bekal pengetahuan para calon jemaah saat melaksanakan ibadah haji agar lebih baik. (yans/sul/adv)   

Berita Terkait
Government Public Relation