Kalimantan Timur
Cegah Covid-19 Pasca Mudik, Pemprov Terbitkan SE Gubernur Bagi PPDN

Istimewa

SAMARINDA - Mencegah terjadi penyebaran Covid-19 pasca atau setelah lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Pemprov Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang 

Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim.

 

"Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," ucap Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 26 April 2022.

Adapun ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Kaltim.

Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Juru Bicara Gubernur Kaltim ini yang biasa disapa Ivan.

Melalui surat tersebut, diharapkan bupati dan wali kota dapat menindaklanjutinya.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation