SAMARINDA - Mencegah terjadi penyebaran Covid-19 pasca atau setelah lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Pemprov Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang
Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim.
"Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," ucap Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 26 April 2022.
Adapun ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Kaltim.
Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Juru Bicara Gubernur Kaltim ini yang biasa disapa Ivan.
Melalui surat tersebut, diharapkan bupati dan wali kota dapat menindaklanjutinya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
25 Januari 2022 Jam 08:09:30
Informasi dan Komunikasi
04 Februari 2022 Jam 20:27:36
Informasi dan Komunikasi
23 Mei 2022 Jam 20:53:43
Informasi dan Komunikasi
06 November 2022 Jam 06:19:29
Informasi dan Komunikasi
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 November 2018 Jam 19:58:54
Pemerintahan
02 Februari 2018 Jam 19:24:04
Pembangunan
11 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Oktober 2018 Jam 18:38:14
Hari Nasional