Kalimantan Timur
Cegah Korupsi dengan Keterbukaan Informasi

 

SAMARINDA - Mencegah korupsi dengan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar masyarakat bisa segera mengetahui tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Peran keterbukaan informasi publik harus kita dukung bersama. Ketertutupan merupakan sumber awal terjadinya  korupsi. Sebab itu, keterbukaan informasi akan menjadi cara awal kita untuk memberantas korupsi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Abdullah Sani, Kamis (15/9).

Menurutnya, semangat keterbukaan informasi publik merupakan pintu masuk menumpas korupsi. Apalagi, semangat keterbukaan yang tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilandasi tekad kuat untuk mencegah korupsi.

"Keterbukaan informasi akan meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap pemanfaatan anggaran negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD," katanya.

Sani berharap, keberadaan Komisi Informasi (KI) ke depan akan terus ditingkatkan dengan lebih banyak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan jajaran pemerintah daerah. 

“Kita berharap perannya tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tapi juga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi,” katanya. (rus/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation