Kalimantan Timur
Cegah Penularan HIV AIDS, Perketat Pengawasan di Hotel

 

Cegah Penularan HIV AIDS, Perketat Pengawasan di Hotel

 

SAMARINDA – Memperingati World’s AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar) Kaltim yang juga tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Daerah Kaltim, siap untuk terus mencegah penyebaran virus HIV AIDS di Kaltim. Upaya yang dilakukan oleh Dispar ini lebih berfokus kepada pencegahan terjadinya hubungan badan yang rentan dilakukan di hotel-hotel.

“Virus ini bisa menular dikarenakan adanya hubungan badan yang terjadi antara penderita AIDS dengan orang yang masih belum tertular. Karena itulah yang saat ini sedang kami maksimalkan adalah mencegah terjadinya hubungan badan ini,” sebut Kepala Dispar Kaltim, Dr HM Aswin, ketika dihubungi Jumat (4/12) lalu.

Dalam meminimalkan kemungkinan tersebut, Dispar terus mengadakan pembinaan kepada manajemen hotel, yaitu dengan mengharuskan regulasi yang tidak memperbolehkan penginapan sekamar bagi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Juga, memperketat keluar masuknya tamu yang dibawa oleh penyewa kamar.

Pembinaan ini dilakukan bersama dengan beberapa organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). Pembinaan dan pelatihan diberikan kepada seluruh karyawan hotel agar ikut bersama mengawasi dan mencegah tersebarnya HIV AIDS kepada pelanggan yang datang.

“Kita tidak mungkin dengan secara terang-terangan menyediakan penjualan alat pengamanan seksual seperti kondom di area hotel, itu sama saja dengan kita mendukung adanya seks bebas. Karena itulah yang bisa kita lakukan adalah memperketat pengawasan,” tegasnya.

Pengawasan yang diperketat ini berhubungan erat dengan menghindari banyaknya jumlah pasangan illegal yang ditangkap oleh Satpol PP maupun Polisi saat diadakan sweeping (razia) di hotel-hotel.

Penanganan terhadap razia tersebut, disebutkan Aswin merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata di setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Yang berwenang untuk ikut melakukan sidak terhadap pasangan-pasangan yang bukan merupakan suami istri tersebut adalah dinas tingkat dua (kab/kota), kita tinggal menerima laporannya saja,” sebutnya.

 “Tentu saja kita tidak menginginkan hotel yang merupakan tempat istirahat maupun tempat singgah saat bepergian ke luar kota disalahgunakan menjadi tempat penyebaran virus berbahaya yang bahkan dapat berakibat kepada kematian,” sambungnya mengakhiri. (aka/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation