Cegah Penularan HIV AIDS, Perketat Pengawasan di Hotel
SAMARINDA – Memperingati World’s AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar) Kaltim yang juga tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Daerah Kaltim, siap untuk terus mencegah penyebaran virus HIV AIDS di Kaltim. Upaya yang dilakukan oleh Dispar ini lebih berfokus kepada pencegahan terjadinya hubungan badan yang rentan dilakukan di hotel-hotel.
“Virus ini bisa menular dikarenakan adanya hubungan badan yang terjadi antara penderita AIDS dengan orang yang masih belum tertular. Karena itulah yang saat ini sedang kami maksimalkan adalah mencegah terjadinya hubungan badan ini,” sebut Kepala Dispar Kaltim, Dr HM Aswin, ketika dihubungi Jumat (4/12) lalu.
Dalam meminimalkan kemungkinan tersebut, Dispar terus mengadakan pembinaan kepada manajemen hotel, yaitu dengan mengharuskan regulasi yang tidak memperbolehkan penginapan sekamar bagi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Juga, memperketat keluar masuknya tamu yang dibawa oleh penyewa kamar.
Pembinaan ini dilakukan bersama dengan beberapa organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). Pembinaan dan pelatihan diberikan kepada seluruh karyawan hotel agar ikut bersama mengawasi dan mencegah tersebarnya HIV AIDS kepada pelanggan yang datang.
“Kita tidak mungkin dengan secara terang-terangan menyediakan penjualan alat pengamanan seksual seperti kondom di area hotel, itu sama saja dengan kita mendukung adanya seks bebas. Karena itulah yang bisa kita lakukan adalah memperketat pengawasan,” tegasnya.
Pengawasan yang diperketat ini berhubungan erat dengan menghindari banyaknya jumlah pasangan illegal yang ditangkap oleh Satpol PP maupun Polisi saat diadakan sweeping (razia) di hotel-hotel.
Penanganan terhadap razia tersebut, disebutkan Aswin merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata di setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
“Yang berwenang untuk ikut melakukan sidak terhadap pasangan-pasangan yang bukan merupakan suami istri tersebut adalah dinas tingkat dua (kab/kota), kita tinggal menerima laporannya saja,” sebutnya.
“Tentu saja kita tidak menginginkan hotel yang merupakan tempat istirahat maupun tempat singgah saat bepergian ke luar kota disalahgunakan menjadi tempat penyebaran virus berbahaya yang bahkan dapat berakibat kepada kematian,” sambungnya mengakhiri. (aka/hmsprov)
06 Agustus 2021 Jam 09:20:03
Kesehatan
18 Juli 2021 Jam 15:46:50
Kesehatan
14 Maret 2021 Jam 15:13:43
Kesehatan
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 Februari 2021 Jam 21:59:31
Kesehatan
03 Juni 2021 Jam 16:00:43
Kesehatan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
03 April 2020 Jam 07:05:35
Kesehatan
23 Januari 2020 Jam 08:45:23
Kerjasama Pemerintahan
22 September 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Juni 2017 Jam 09:24:35
Kegiatan Silaturahmi