Kalimantan Timur
Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara SAMS dan APT Pranoto Stop Operasi

Ist

SAMARINDA - Dilakukannya pelarangan mudik oleh Presiden Jokowi disambut gembira Pemprov Kaltim. Gembira karena dengan terhentinya arus orang dari dan ke Kaltim akan memudahkan tracking warga masyarakat yang diduga pernah kontak langsung dengan penderita Virus Corona.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, Syafranuddin menyebutkan pembatasan alat transportasi ke Kaltim inilah yang menjadi harapan Gubernur Kaltim Isran Noor saat memimpin rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan Covid-19 pada Senin (16/3/2020) lalu. 

“Hanya dulu menggunakan istilah local lockdown. Jadi banyak yang menentang bahkan menolak karena bisa membuat masyarakat terganggu baik ekonomi, sosial dan lainnya,” sebut Ivan, sapaan karibnya.

Jubir Pemprov Kaltim ini menyebut keputusan Presiden Jokowi menerbitkan larangan mudik dan diimplementasikan dengan tidak adanya penerbangan, kapal laut dan kendaraan darat  bisa masuk maupun keluar kecuali barang kebutuhan masyarakat, sangat membantu percepatan pemberantasan Virus Corona di Kaltim, demikian pula dengan daerah lain.

Diakui, dengan pembatasan hingga tanggal 1 Juni itu, semua tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 lebih fokus dengan pengobatan pasien yang ada serta mentracking warga yang ada hubungan atau  kontak langsung. 

“Sejak Jumat hari ini, dipastikan tidak ada warga masyarakat yang masuk Kaltim.  Tentu ini sangat membantu dalam percepatan penuntasan pemberantasan Covid-19 di Kaltim. Selama ini dengan masih terbukanya pintu masuk Kaltim maka kemungkinan orang dari luar Kaltim membawa virus mematikan itu terbuka lebar terbukti adanya pasien positif dari Jakarta, Jabar,  Jatim dan Sulsel. Kalau ini bisa diwujudkan sejak pertengahan Maret lalu, Insyaallah jumlah PDP positif bisa berkurang,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, sejak Jumat, 24 April 2020, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan dan APT Pranoto Samarinda sudah menghentikan operasinya. Kebijakan ini merupakan implementasi dari larangan mudik yang diterbitkan Presiden Jokowi. (fan/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation