Kalimantan Timur
Cegah Penyebaran Covid-19, Penyekatan di Batas Kaltim-Kalsel

ist humaskaltim

Cegah Penyebaran Covid-19, Penyekatan di Batas Kaltim-Kalsel

 

PASER - Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Pemkab Paser melakukan penyekatan di perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan.

.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim bekerja sama dengan Pemkab Paser yang melibatkan Satpol PP Paser, Dishub Paser, Dinkes Paser, BPBD Paser, Polres Paser dan Kodim Paser 0904. 

 

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan penyekatan dilakukan sejak tanggal 18 Agustus hingga 22 Agustus 2021. Penyekatan yang dilaksanakan bertempat di Muara Komam dan Batu Engau. 

 

"Penyekatan ini terlaksana akibat perubahan penularan virus Corona Disease 2019. Kabupaten Paser sebelumnya masih Level 3, saat ini menjadi Level 4," tutur Gede.

 

Dia berharap dengan adanya penyekatan ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Semua pihak pasti berharap agar pandemi segera berakhir agar dapat kembali beraktivitas seperti biasa dengan leluasa. 

 

Kasi Pengamanan, Pengawalan dan Protokoler Satpol PP Kaltim Rollan Manullang mengatakan masyarakat yang melintas diwajibkan menggunakan masker.

 

"Bila tidak menggunakan atau membawa, kita berikan masker," ujar Rollan. 

 

Dia mengatakan, bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang memasuki Kalimantan Timur baik pengendara roda 4,  penumpang dan pengguna roda 2 wajib diswab dan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali.  (yuv/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation