Kalimantan Timur
Cegah Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Kasus Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan tema upaya pengamanan dan pengelolaan kawasan hutan konservasi dari aksi perambahan hutan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (27/6/2022).

 

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Riza Indra Riadi menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim atas dilaksanakannya FGD bertema "Upaya Pengamanan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi dari Aksi Perambahan Hutan.

 

“Semoga kegiatan FGD ini memberikan rumusan strategi yang baik dalam penyelesaian kasus di kawasan Tahura terutama dalam mendukung pembanguan IKN dan stabilitas keamanan, politik, persatuan dan kesatuan wilayah,” kata Riza Indra Riadi membacakan sambutan Gubernur Kaltim.

 

Ditambahkan, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan untuk dibangun di Provinsi Kaltim dengan konsep pembangunan sebagai forest city, sehingga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah.

 

“Tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah IKN akan semakin berat akibat masifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal. Aksi perambahan kawasan hutan konservasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto tersebut semakin meningkat seiring dengan adanya penetapan kawasan IKN,” tandasnya.

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012.

 

“Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” ujarnya.

 

Riza juga berharap melalui FGD ini diharapkan dapat menghimpun masukan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan pencegahan, penertiban dan pengamanan dari kegiatan perambahan hutan konservasi pada wilayah IKN.

 

“Semoga FGD ini juga dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta hubungan yang harmonis, koordinatif dan kolaboratif di antara para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum TNI/Polri dan instansi terkait dalam mengantisipasi, menertibkan dan mengamankan kawasan hutan dari aksi perambahan hutan pada wilayah IKN secara berkesinambungan dan terpadu,” pesan Riza Indra Riadi.

 

Hadir Kaban Kesbangpol Kaltim, ketua komunitas intelijen daerah, Kepala Badan Intelijen Daerah Kaltim, Tim Terpadu IKN dan Tim Otorita IKN. Narasumber menghadirkan Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Kukar Achmad Taufik, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Ishak Yassir, UPTD Tahura Bukit Soeharto Doni Fachroni, serta undangan lainnya. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation